LSM Bakal Surati Gubernur Terkait Lemahnya Pungsi Pengawasan KCD

Ketua LSM Kompak H Retno Juarno, di kantornya. Senin (13/7/2020) Ketua LSM Kompak H Retno Juarno, di kantornya. Senin (13/7/2020)
detakbanten.com TIGARAKSA - LSM Kompak akan menyurati Gubernur Banten Wahidin Halim terkait lemahnya pungsi pengawasan kantor cabang Dinas Pendidikan, karena tupoksi Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang adalah Membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  Provinsi di wilayah kerjanya. (SMK/SMA dan PKLK di Lingkungan Kabupaten Tangerang.
 
"Dengan kejadian SMAN 21 Tangerang , membuktikan bahwa tupoksi KCD tidak berjalan," terang Ketua LSM Kompak H Retno Juarno, di kantornya. Senin (13/7/2020)
 
H Retno mengatakan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan memiliki fungsi diantarnya adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
 
Selain itu kata Retno fungsi KCD melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor, melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, 
 
Tak hanya itu kata Retno KCD memilik tugas melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Pendidikan, melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pendidikan menengah, pendidikan kejuruan,pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus secara sistematis dan terstruktur.
 
"Melaksanakan reinvetarisasi pengadaan, penyaluran buku pelajaran serta sarana dan prasarana pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provisi Banten," terang Retno.

 

 

Go to top