Soal Pengelolaan Limbah Pabrik Oleh Kades Sumur Bandung, LSM Kompak Angkat Bicara

Soal Pengelolaan Limbah Pabrik Oleh Kades Sumur Bandung, LSM Kompak Angkat Bicara

Detakbanten.com, TANGERANG -- Terkait Pengelolaan Limbah Pabrik Oleh Kades Sumur Bandung yang dinilai tidak transparan, ketua LSM Kompak Retno Juarno Angkat bicara, pria yang pernah melaporkan berbagai kasus korupsi di Banten ke KPK dan Kejaksaan ini menilai bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah menjadi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Didalam UU tersebut kata Retno Juarno jelas bahwa ASN, pejabat serta penyelenggara negara, baik pusat maupun desa, dilarang menerima gratifikasi, persoalan limbah di desa yang ada industrinya sangat rawan sekali memanfaatkan jabatannya, kecuali pengelolaan limbah dilakukan secara transparan dan dipertanggung jawabkan kepada publik.

"Jadi pengelolaan limbahnya harus dilakukan secara transparan, dan seharusnya uang hasil penjualan limbah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang mempertanyakan pengelolaan Limbah yang dikelola oleh Pemerintah Desa Sumur Bandung, hal tersebut dikatakan Firmansyah warga Desa Sumur Bandung, menurutnya saat ini warga belum merasakan secara nyata dampak positif adanya perusahaan yang ada di Desa Sumur Bandung.

"Limbah industri sebaiknya dikelola dengan baik, jangan hanya dirasakan oleh segelintir orang saja, apalagi pengelolaan limbah tidak jelas Transparansinya, baik yang dikelola ol pemerintah desa," kata Firmansyah

 

 

 

Go to top