LSM dan Peradin Banten Minta Galian Tanah Ilegal di Desa Buniayu Ditutup

LSM dan Peradin Banten Minta Galian Tanah Ilegal di Desa Buniayu Ditutup

detakbanten.com TANGERANG -- LSM Kompak Minta Galian Tanah Ilegal Di Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang ditutup, desakan tersebut dikatakan H Retno Ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, selama ini warga mengeluh kepada lembaganya, keluhan yang disampaikan masyarakat kepadanya terkait rusaknya jalan lintas tengah ( Jaliteng) dari Kronjo menuju Kecamatan Rajeg, jalan yang dibangun melalui APBD Kabupaten Tangerang ini kalau dilalui truk bermuatan tanah akan rusak dan tidak bertahan lama.

" Kami berharap agar Satpol PP Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang bertindak tegas, jangan sampai main mata dengan pengelola galian,"tandasnya.

Hal senada dikatakan H Saeful Ulum Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin) Provinsi Banten, menurutnya secara legalitas, galian tanah tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah atau Provinsi, jadi aktivitas tersebut jelas melanggar aturan, dirinya akan melayangkan surat kepada PJ Bupati Tangerang dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang agar menindak tegas galian tanah ilegal tersebut.

" Saya sebagai masyarakat Desa Benda Kecamatan Sukamulya banyak menerima keluhan warga karena galian sangat menggangu, banyak dampak yang ditimbulkan, terutama kesehatan dan kerusakan lingkungan,"tandasnya.

 

 

Go to top