Maman Lutfi; Karcis Berlogo Dishub Kota Serang Di Pungutan Parkir Kesultanan Banten Ilegal

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi

Detakbanten.com SERANG - Menjamurnya parkir liar di Kawasan Kesultanan Banten dengan menggunakan karcis berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dinyatakan ilegal atau bisa dibilang Pungutan Liar (Pungli). Bahkan menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi, saat ditemui di Kantornya, Jalan Raya Serang, Pakupatan, Selasa 11/06/2019.

Saat ini, kata Maman, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang guna menulusuri oknum yang membuat resah para pengunjung Kawasan Wisata Kesultanan Banten.

"Hari ini kita sedang telusuri asal usul karcis tersebut, dan kita sudah koordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penyitaan dan penyelidikan," ujarnya.

Lebih lanjut Maman Lutfi menerangkan bahwa dirinya memastikan bahwa keberadaan karcis yang beredar di Kawasan Kesultanan Banten yang mengatasnamakan pemerintah itu tidaklah benar.

"Kami tidak mengeluarkannya, karena mengacu dengan peraturan yang ada. Kemungkinan kedepan percetakan karcis untuk parkir kita modifikasi untuk menghindari peredaran karcis palsu," tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Plt Kasat Pol PP Kota Serang, Jassin menjelaskan, pihaknya akan ikut serta dalam membantu Dishub Kota Serang dalam melakukan penelusuran karcis ilegal tersebut.

"Hasilnya pun akan kami laporkan kepada Walikota Serang, agar bisa ditindak lanjut," kata Jassin.

Jassin juga menambahkan bahwa, dalam penelusuran karcis ilegal di Kawasan Kesultanan Banten akan memakan waktu selama 4 hari.

"Apabila kita menemukan adanya keterlibatan Oknum ASN, kita tidak akan segan-segan melaporkanya kepada Pak Walikota Serang agar bisa diberikan sanksi tegas," tuntasnya.

Seperti diketahui, pada saat musim liburan lebaran dan sekolah saat ini banyak masyarakat baik dari dalam kota maupun luar kota serang yang sengaja datang ke objek wisata kesultanan banten saat ini, namun dari para pengunjung yang datang Banyak dari mereka yang keluhan besarnya biaya parkir dan banyaknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan di tiap persimpangan oleh oknum ditiap jalan yang dilalui pengunjung yang datang ke obyek wisata kawasan kesultanan banten kota serang.

Berdasarkan Informasi dari Dishub dan Satpol PP Kota Serang, kewenangan menyiapkan kantong parkir di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri masih di pegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan lahan seluas 2 hektare dan anggaran Rp 2 Miliar dari Bantuan Provinsi (Banprov).

 

 

Go to top