Marak PKL, Omset Pedagang Sentiong Menurun Drastis

Ketua paguyuban pedagang pasar Sentiong Uen Burhanuddin Ketua paguyuban pedagang pasar Sentiong Uen Burhanuddin

Detakbanten.com, TANGERANG - Paguyuban pedagang Pasar Sentiong mendukung upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang melayangkan surat kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Sentiong - PT Adis Balaraja, hal tersebut dikatakan Uen Burhanuddin kepada wartawan Rabu (31/8/2022).

Menurut Uen, selain berdampak terhadap kemacetan lalu lintas karena adanya penyempitan jalan, keberadaan PKL jelas merugikan pedagang yang di dalam pasar, karena para pengunjung pasar enggan berbelanja kedalam pasar, padahal jaman Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang tahun 2020 lalu saat dijabat Bambang Mardi, sudah digusur, kenapa tiba - tiba saat Dirut Pasar saat dijabat sebelum Fnni membiarkan pedagang kaki lima berdiri disitu bahkan PKL membangun dengan baja ringan.

"Dampaknya sangat terasa oleh kami sebagai pedagang kecil, bahkan kami beserta anggota Paguyuban sudah menyampaikan keluhan ke pihak - pihak terkait," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Meski telah dilakukan surat peringatan satu hingga tiga oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang namun tetap saja, pedagang Sentiong yang berlokasi di jalan Raya Sentiong - PT Adis Balaraja tetap bertahan, padahal pada tanggal 28 Pebruari 2022 lalu Surat peringatan (SP) telah dikeluarkan.

"Saya masih punya arsip suratnya, kenapa Satpol PP tidak membongkar padahal sudah jelas PKL melanggar aturan," ketua LSM Kompak Retno Juarno, Rabu (31/8/2022).

 

 

Go to top