Marak Warem, Warga Pondok Kacang Barat Layangkan Surat ke Airin

Salahsatu Warem yang sedang di data Satpol PP, namum pembongkarannya belum dilaksanakan Salahsatu Warem yang sedang di data Satpol PP, namum pembongkarannya belum dilaksanakan

detakbanten.comSETU - Sebanyak 22 Warung Remang-Remang (Warem) yang ada di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) rencananya bakal segera di bongkar oleh aparat gabungan Pol PP kota Tangsel.

Hal itu menyusul setelah warga, terutama warga Kelurahan Pondok Kacang Barat terutama warga RW 01 dan RW 05 membuat surat pernyataan penolakan terhadap maraknya warem diwilayah mereka. Apalagi, keberadaan semua warem dilokasi itu tidak berijin dan berada ditengah pemukiman penduduk.

Kasie Ketertiban Bidang Hiburan pada Pol PP Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan kesejumlah warem yang disebutkan warga di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Barat pada Senin (5/1) kemarin.

"Sudah, sudah kita data semua warem. Jumlahnya ada 22 buah tersebar di Pondok Kacang Barat," ucap Taufik di kantornya, kemarin.

Selain melakukan pendataan kepada sejumlah warem, Taufik yang saat itu didampingi anggota TNI dan kepolisian Polsek Pondok Aren ini mengatakan, juga melakukan penyisiran kesejumlah tempat kost-kostan diwilayah tersebut. Dari penyisiran itu, diakui Taufik, pihaknya juga mendapati sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai pelayan warem.

"Kita data seluruh penghuninya, mereka bukan warga Tangsel. ternyata KTPnya dari daerah lain," kata Taufik tanpa mau menyebutkan daerah asal wanita-wanita tersebut.

Meski demikian, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 3 hari kedepan agar sejumlah wanita yang diduga para pelayan warem tersebut segera beralih profesi.

"Kita beri peringatan tegas, agar mereka menjalani profesi yang sesuai dengan motto kota Tangsel ini," tutur Taufik.

Terkait maraknya warem yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren, terutama diwilayah Pondok Kacang Barat, Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syam'un mengatakan, Sudah jadi rahasia umum jika dikawasan tersebut memiliki warem dengan kapasitas yang besar. Satpol PP pun sering mendapat aduan dari masyarakat sekitar, kalau mereka merasa terganggu dengan adanya keberadaan warem tersebut.

"Makanya, dari 22 warem yang bakal kita tertibkan semuanya sudah jelas, keberadaan warem tersebut tidak ada ijin operasionalnya dan juga melanggar Perda Ketertiban Umum," tutur Azhar.

Meski demikian, pihaknya bakal mengadakan rapat koordinasi terlebih dulu dengan muspika di kecamatan Pondok Aren. Lalu, Pol PP baka memberikan surat teguran, agar pemilik mau merobohkan sendiri waremnya.

Surat tersebut, kata Azhar, bakal diberikan sampai tiga kali. Jika surat teguran terakhir tak di gubris oleh si pemilik warem, Pol PP bakal segera membongkar semua warem yang tersebut.

"Tidak ada toleransi, semua langsung kita bongkar, sudah sangat merusak ketertiban umum apalagi keberadaannya ditengah-tengah pemukiman," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 26/12/2014, beredar pernyataan warga yang mengatasnamakan Forum Warga Kelurahan Pondok Kacang Barat kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel yang meminta agar semua warem yang berada diwilayahnya segera ditertibkan. Didalam surat yang dibuat oleh warga tersebut, juga ditembuskan kepada Walikota Tangsel, ketua DPRD, Camat Pondok Aren, kapolsek dan Koramil Pondok Aren.

Selain itu, dalam surat tersebut tertulis agar Pol PP Tangsel dan pemerintah untuk menutup keberadaan warem maupun karaoke agar tidak beroperasi lagi. Dan, apabila permohonan tersebut tidak di tindaklanjuti dalam tempo 7 hari, warga tidak bertanggung jawab apabila kemarahan warga sudah tidak dapat dikendalikan.

 

 

Go to top