Masalah Aset Pemkot VS Pemkab Tangerang: Komisi III, Semua Bisa Dengan Koordinasi

Masalah Aset Pemkot VS Pemkab Tangerang: Komisi III, Semua Bisa Dengan Koordinasi

detakbanten.com Kota TANGERANG - Permasalahan aset antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang selama ini terus menerus menjadi polemik yang seakan tidak ada habisnya. Seperti Stadion Benteng, gedung tua di depan Polres Metro Tangerang Kota, dan masih banyak lainnya.

Untuk itu,hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja,perlu koordinasi yang baik antara kedua kepala daerah untuk menyamakan persepsi agar aset-aset tersebut bisa dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat bersama.

"Ya, tentunya harus betul-betul dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,selama itu baik dan untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Solihin ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Rabu (18/5/16).

Koordinasi serupa ini telah ditemukannya dari hasil kunjungan kerja komisinya ke Pemkot Tasikmalaya dan Pemkab Tasikmalaya pada 19-20 April 2016. Di sana terjadi permasalahan serupa seperti di Kota Tangerang yaitu perebutan aset antara kota dan kabupaten.

Namun, akhirnya tutur Solihin,kedua kepala daerah di sana bersepakat melakukan perjanjian bersama bahwa aset tersebut baik milik kota ataupun kabupaten dapat dipergunakan oleh keduanya melalui koordinasi yang baik.

"Yang penting selama untuk keperluan yang berguna untuk masyarakat, keduanya setuju," tuturnya.

Poin pentingnya adalah, jika masing-masing bersikeras dengan pendapatnya baik berdasarkan peraturan ataupun yang lainnya maka tidak akan ketemu jalan keluarnya. Intinya adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu contohnya ,proses di Tasikmalaya yaitu aset milik kabupaten yang berada di kota diserahkan ke kota kemudian kota menyerahkan kembali aset tersebut ke kabupaten.

Kemudian, misalnya kota ingin menggunakan untuk perkantoran dipersilahkan asal koordinasi terlebih dulu dengan kabupaten begitupun sebaliknya.
"Penganggaran untuk pemeliharaan pun diperbolehkan," pungkas Solihin.

Dasarnya adalah adanya kesepakatan yang ditandatangani keduabelah pihak bahwa aset dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya kira ini merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan aset di antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang. Kalau perlu Pemkot silahkan belajar kepada Pemkot Tasikmalaya dan Pemkab Tasikmalaya," pungkasnya lagi.

 

 

Go to top