Mengantisipasi Pelayanan Kesehatan, Pemkab Serang Tahun 2021 Bangun Rumah Sakit Kelas D
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sachiri.
detakbanten.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengupayakan pada tahun 2021 akan memulai pembanguan rumah sakit (RS) kelas D di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Kita upayakan pembangunan rumah sakit tahap awal di tahun 2021 tepatnya di lahan eks Pasar Kragilan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sachiri, kepada awak media, Selasa (8/7/2020) .
Sebelumnya, kedatangan Kades dan Camat Kragilan untuk meminta izin akan memanfaatkan lahan bekas pasar Kragilan tersebut. Namun, Entus memastikan tidak akan mengizinkan, karena pada 2021 akan dibangun Rumah Sakit kelas D.
Kepastian tersebut, lanjut Entus setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP).
“Kita sampaikan salah satu alasan memindahkan Pasar Kragilan adalah untuk mengurai kemacetan, kalau diizinkan dikelola pihak desa khawatir mengganggu proses awal pembangunan rumah sakit," katanya.
Ia berharap, pembangunan tahap pertama pada 2021 tidak ada kendala, meski untuk anggaran yang dibutuhkan pihaknya belum mengetahui.“Kalau untuk Detail Engineering Design atau DED sudah dibuat oleh Dinas Perkim,” katanya.
Kemudian, saat ditanya alasan dibangunnya rumah sakit tersebut, kata Entus, karena Wilayah Kecamatan Kragilan sudah padat penduduk. Jadi untuk mengantisipasi pelayanan kesehatan rawat inap tidak hanya ditampung di RSDP tapi perlu tambahan rumah sakit kelas D.
“Seyogyanya Pemda itu harus memiliki RS kelas D, baik di Wilayah Serang Timur, Barat, dan Utara menyesuaikan dengan jumlah pendudukan sebanyak 15, juta jiwa. RS kelas D itu fasilitasnya lebih dari Puskesmas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPKPTB Kabupaten Serang, Irawan Noor membenarkan jika pada 2021 pembangunan RS kelas D tahap awal dilaksanakan. "Iya benar, itu menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus),” ujarnya singkat.
Plt Kepala Dinkes Serang Agus Sukmayadi mengatakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D tersebut atas kebijakan Bupati Serang. "Penganggarannya diupayakan dari dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Kementerian Kesehatan RI," ujarnya.
Namun demikian Agus menjelaskan pembangun itu diperlukan komitmen dari pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran.
"Jadi dana DAK fisik itu harus disertai juga dengan dana pendampingan dari kabupatennya, tidak memungkinkan untuk semuanya berasal dari dana DAK fisik pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian kesehatan," kata Agus.
Pembangunan rumah sakit tipe C dan D dengan sarana dan prasarananya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, walaupun itu pembangunannya secara bertahap.
"Jadi ada tiga gedung yang disiapkan, mungkin untuk tahap awal gedung A dulu, jadi bertahap," kata Agus.
Menurut dia, secara kebutuhan rumah sakit pelayanan rujukan, di Kabupaten Serang sangat mendesak, karena kebutuhan untuk tempat tidur di rumah sakit yang ada dengan jumlah penduduk 1,5 juta itu, dibutuhkan 1500 unit, sedangkan yang ada di Kabupaten Serang yakni RSDP dengan dua rumah sakit umum baru mencapai 700 sampai 750 tempat tidur pasien.
"Berarti kan masih sangat besar kebutuhan rumah sakit di Kabupaten Serang," ujarnya.
Published in: Serang