Meski Disomasi, PD Pasar Tetapkan Pengelola Pasar Sentiong

Meski Disomasi, PD Pasar Tetapkan Pengelola Pasar Sentiong

Detakbanten.com, TANGERANG -- Meski sudah disomasi oleh peserta lelang lainnya, namun tetap saja direksi Perumda Pasar NKR menetapkan pemenang pengelolaan pasar Sentiong yakni PT Pesat Jaya Abadi.

"Direksi Perumda sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Pesat tertanggal 1 Juni kemarin," terang Direktur Operasional Perumda NKR Asari Asmat, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Surat sanggahan dilayangkan ke Perumda Pasar NKR sambung Dimyati, karena dalam proses lelang yang dialkukan oleh panitia tidak dilakukan secara transparan, bahkan di dalam membuka dokumen penawaran tidak dihadiri oleh para peserta lelang.

"Alasan lain yakni Tidak diumumkannya jadwal dengan benar dari mulai penawaran pembukaan dokumen, pengumuman dan jadwal masa sanggah," terang Dimyati.

Hal senada dikatakan Juru Bicara PT Matra Perdana Richard, menurutnya, lelang yang dilakukan oleh Perumda Pasar niaga kertaraharja melanggar Perda no 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR, karena dasar penetapannya tidak memiliki kejelasan, yakni Administrasi bonafiditasi 25 persen, pengalaman sama program 20 persen Keuangan 55 persen ada dua point, kewajibanya berapa, cara bayarnya seperti apa, itu tidak dijabarkan secara detail melalui bobot nilai.

"Setelah dilakukan contes tgl 25 januari lalu, kami menunggu satu bulan setengah tanpa ada kepastian, namun tiba - tiba kami terkejut , karena kami diberikan surat, bahwa anda tidak beruntung, dan ini patut kami pertanyakan,"terangnya.

Managemen PT Matra Perdana kata Ricard, meminta Perumda transparan terutama mengenai pembobotan nilai dan dilakukan perengkingan nilai.

Hal Senada dikatakan kuasa hukum PT Andita Mas Juendi Leksa Utama, menurutnya, bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada Perumda Pasar Niaga Kertaraharja, beberapa waktu lalu, jika tidak direspon, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Kami berharap agar proses lelang ini bisa dibatalkan, dan kami melakukan permohonan peninjauan ulang proses lelang yang diduga tidak memiliki dasar hukum,"terang Juendi Leksa Utama.

Sementara, Ketua Panitia lelang Finni Widianti saat dikomfirmasi melalui Whatsupnya mengkalim lelang pengelolaan pasar Sentiong sudah sesuai aturan, menurut Finni, proses pengadaan barang dan jasa hal yang biasa didalam perusahaan - perusahaan, ada aturan-aturanya baik aturan perda perbub maupun peraturan direktur, ada batasan harga mana yang boleh penunjukan langsung dan mana yang harus melalui proses tender

"Team pengadaan bekerja berdasarkan aturan, dan tim pengadaan bukan yang memutuskan perusahaan itu menang atau kalah,"terang Finni yang juga direktur administrasi dan keuangan.

 

 

Go to top