Nekat Buka Di Saat PPKM Level 3, Karaoke Moro Senang Digrebek Polisi

Nekat Buka Di Saat PPKM Level 3, Karaoke Moro Senang Digrebek Polisi

Detakbanten.com, SERANG - Tempat hiburan malam (THM) "Moro Seneng" di jalan raya Serang - Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu (20/2/2022) dini hari.

Tempat hiburan ilegal dan menjual minuman keras ini ditutup paksa lantaran melanggar Perda serta aturan PPKM level 3. Selain menutup paksa, petugas pun menyita beberapa botol miras berbagai merk.

Tidak sampai disitu, sebanyak 40 orang tamu dan pengelola THM dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 2 pengunjung THM digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pengunjung yang diamankan yaitu DL (33) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan AD (21) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Dua pengunjung kita amankan untuk diproses lebih lanjut setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan pengunjung lainnya, diingatkan untuk patuh prokes dan tidak lagi datang ke tempat hiburan malam," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Kapolres menjelaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pengelola THM untuk tidak lagi beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih menjual minuman keras.

"Untuk saat ini, pihak pengelola kita berikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Kapolres.

Terkait lokasi THM lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Serang, Kapolres menyatakan dari 7 THM yang ada 1 saja yang beroperasi.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah," kata Yudha Satria.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries