Oknum Ketua RT Di Jeungjing, Kembalikan Uang Pungli Bantuan Covid Kepada Warga

Ilustrasi Ilustrasi
detakbanten.com TIGARAKSA - Oknum ketua RT di Kampung Pabuaran Rt 01/01 Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, mengembalikan uang pungutan liar ( Pungli) kepada warga, hal tersebut dikatakan Dedi anak  penerima manfaat bantuan Covid - 19 kepada wartawan, Jumat (01/05/2020).
 
Dedi menceritakan, saat itu dia menerima informasi dari orang tuanya, bahwa seluruh penerima manfaat didatangi oleh ketua RT, untuk meminta uang bantuan senilai 50 ribu, RT meminta dana tersebut karena diperintahkan oleh ketua RW, setelah mendengar informasi adanya potongan, dirinya langsung memerintahkan agar ketua RT untuk mengembalikan kepada warga, jika tidak dikembalikan, maka dia akan melaporkannya kepada pihak penegak hukum.
 
"Pembagian bantuan Covid 19 dari pemerintah di distribusikan oleh kantor Pos, Rabu (29/04), di kantor desa jeunjing, warga penerima datang langsung ke kantor desa mengambil uang tersebut, malamnya ketua RT memungut ke warga, mendengar informasi adanya pemungutan, saya langsung meminta agar ketua RT mengembalikan uang tersebut kepada warga karena akan berakibat fatal, besoknya kamis, uang tersebut dikembalikan ke warga," terangnya.
 
Meski tidak jadi dipungut kata Dedi, namun dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut, dirinya berharap agar kejadian di desa Jeungjing tidak terjadi pada desa lain, karena aparat penegak hukum ( APH) melarang praktek pungli bantuan Covid 19.
 
Sementara Sekcam Cisoka Cucu Abdurosied membenarkan adanya info tersebut, dan dirinya langsung keliling, namun informasi yang beredar sudah dikembalikan kepada warga, namun pungutannya bervariatif tidak ditentutkan, meski demikian dirinya tidak membenarkan adanya pungutan.
 
" Sudah saya ingatkan ke desa-desa agar berhati-hati, jangan sampai motong atau memungut bantuan Covid 19,"tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries