Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Tree Park Serpong Tangsel Digrebek Polisi

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Wali Kota Benyamin Davnie saat menunjukan foto barang bukti yang disita dari pabrik tembakau sintetis di Apartemen Tree Park Serpong. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Wali Kota Benyamin Davnie saat menunjukan foto barang bukti yang disita dari pabrik tembakau sintetis di Apartemen Tree Park Serpong.

detakbanten.com, TANGSEL-Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bongkar pabrik tembakau sintetis di Apartemen Tree Park, Jalan Sunburst, BSD, Kecamatan Serpong.

Pembongkaran pabrik pengolahan ganja sintetis di lantai 28 apartemen tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka berinisial AF (23) dan MR (20) di wilayah Kecamatan Pondok Aren pada Selasa, 23 April bulan lalu.

Pada saat ditangkap, dari tangan AF dan MR yang merupakan warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat kurang lebih 2 kilo gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap AF, diakui ganja sintetis itu didapat dari daerah BSD Serpong.

"Dari hasil pengembangan, satresnarkoba mendapat informasi bahwa dua tersangka ini dapat barang dari MA," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso di Apartemen Tree Park Serpong, Kamis (16/5/2024).

Informasi dari kedua tersangka, kemudian di tindaklanjuti. Hasilnya, pada Selasa (14/5/2024) lalu MA diciduk. Dari pria asal Cilandak, Jakarta Selatan ini, polisi kembali mengamankan tembakau sintetis seberat kurang lebih 1,6 kilo gram.

Polisi juga menyita serbuk MDMA 4en Pinaca (extacy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6 gram. Begitu pun pada saat badan MA di geledah, ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Kota Tangsel.

"Tim satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Didalamnya terdapat laboratorium dan tempat memproduksi narkotika jenis sintetis. Ditemukan juga bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia," jelasnya.

Total ganja sintetis yang disita dari MA, kurang lebih mencapai 24 kilo gram. MA menjalankan bisnis haramnya tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2023 lalu itu, atas perintah seseorang berinisial D atau C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jika di rupiahkan, ganja sintetis seberat kurang lebih 24 kilo gram tersebut, yakni mencapi Rp 2 miliar lebih. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Kota Tangsel dan sekitarnya.

Selanjutnya para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku di pidana dengan pidana mati. Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top