Panggil 2 Orang, Jaksa Kembali Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH

Panggil 2 Orang, Jaksa Kembali Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH

detakbanten.com TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang kembali melakukam pengusutan dugaan kasus penyelewengan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, hari ini (red), Kamis (10/3/2022) Jaksa Tigaraksa memanggil dua saksi yang merupakan pendamping PKH.

"Hari ini dua Saksi berhalangan hadir, karena sakit, dan akan kita jadwalkan pemanggilan ulang lagi," terang Andika, Kamis (10/3/2022).

Andika mengatakan, dua saksi yang akan diperiksa hari ini merupakan pendamping PKH, rencananya kata Andhika, kejari Kabupaten Tangerang akan mengusut tuntas dugaan kasus penyimpangan ini, sampai tuntas, untuk tersangka yang telah divonis yakni TS dan DK, keduanya telah dijatuhi hukuman oleh hakim tipikor Pengadilan Negeri Serang.

"Kami berkomimen untuk mengusut kasus ini sampai selesai," terang Andika.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang menahan dua orang tersangka DKA dan TS yang merupakan pendamping program keluarga harapan ( PKH) pada Kamis (29/07/2021) kedua pelaku tersebut merugikan negara sebesar 800 juta dari hasil pemeriksaan inspekorat, keduanya terbukti melakukan penyimpangan program PKH.

Nana mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan tersebut dimulai pada akhir tahun 2020 lalu, sebanyka 3600 lebih saksi yang diperiksa berasal dari keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, kejaksaan menyiapkan fasilitas berupa bus antar jemput, makanan, minuman dan ruang tunggu yang nyaman, agar saksi saat diperiksa tenang dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries