Pasca Pembongkaran Lapak Pasar Rau, Nasib PKL Pasar Rau Ter Ombang Ambing

PKL Pasar Rau Serang saat mendatangi LBH Sikap Banten PKL Pasar Rau Serang saat mendatangi LBH Sikap Banten

Detakbanten.com, Kota Serang - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) pasar rau yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Kaki Lima Lingkar Rau Timur (P2KL2RT) mengeluhkan pembongkaran lapak yang di lakukan oleh Pemkot Serang.

Keluhan tersebut, lantaran para pedagang tidak ada sosialisasi adanya pembongkaran. Hanya saja surat pemberitahuan membersihkan gorong-gorong di aliran saluran pembuangan.

"Ada sebanyak 150 PKL tidak dapat berdagang kembali. Kami tak disediakan tempat, seusai penggusuran dadakan tersebut," ungkap salah satu pedagang daging, PIR Kota Serang, Teddy kepada awak media, di temui di kantor LBH Sikap Banten, Rabu(26/8/2020).

Teddy mengatakan, dalam penggusuran dadakan tersebut, tidak ada sosialisasi hanya saja surat pemberitauan bersih bersih. Surat edaran karya bakti dengan membersihkan gorong-gorong.

Teddy menambahkan, seharusnya, sebelum pembongkaran lapak, di, sediakan tempat terlebih dahulu, barulah dilakukan penggusuran.

"Iya kalau sudah begini, bagaimana dengan nasib kami. Pemerintah harus memikirkan, karena kami juga sedang kesulitan ekonomi, apalagi sekarang ada wabah corona, kami tidak bisa makan," jelas Teddy.

Oleh Sebab itu, Teddy mengakui, para PKL PIR bersatu dalam Perkumpulan Pedagang Kaki Lima Lingkar Rau Timur (P2KL2RT), dengan meminta bantuan hukum kepada LBH Sikap Banten.

"Kami meminta bantuan LBH Sikap, dengan tujuan agar para pedagang dapat di fasilitasi oleh Pemerintah setempat, dan bisa berjualan lagi. Kami hanya ingin mencari nafkah, bukan membuat ke kumuhan, kami juga siap akan mengikuti pemerintah dengan menerapkan K3," kata Teddy.

Di tempat sama, Advokat LBH Sikap Banten, Fendy Hariwijaya mengakui, akan memperjuangkan nasib para pedagang PIR yang tergusur secara mendadak.

"Kami sangatlah kecewa atas perlakuan Pemkot Serang yang tidak memikirkan nasib rakyat kecil. Tak memikirkan solusi atau nasib pedagang," ujar Fendy.

Fendy juga menegaskan, bahwasnya Pemkot Serang telah melanggar hak asasi manusia, dan memutus mata rantai perekonomian masyarakat.

"Makanya kami dari LBH Sikap Banten akan berjuang untuk para pedagang PIR, agar dapat kembali berdagang. Harus nya para PKL di manusiawi kan. Dan Pemkot Serang telah melanggar Pepres No 125 Tahun 2012, tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," pungkasnya.

 

 

Go to top