Pelaku Vandalisme Bisa di Pidanakan, Dishub Tangsel Himbau Ini ke Masyarakat

Petugas Dishub Kota Tangsel saat bersih-bersih halte di salahsatu wilayah akibat di corat-coret OTK. Petugas Dishub Kota Tangsel saat bersih-bersih halte di salahsatu wilayah akibat di corat-coret OTK.

detakbanten.com, TANGSEL -- Aksi vandalisme di Kota Tangsel, bukan hanya dilakukan si pelaku terhadap properti milik pribadi. Lebih dari itu, para pelaku kini lebih sering meluapkan 'hasrat' vandalismenya pada sarana-sarana umum lainnya yang ada di Kota Tangsel.

Salahsatu halte yang menjadi korban tangan-tangan usil itu yakni halte yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Halte yang berada persis didepan perumahan Bukit Pamulang Indah (BPI) itu, menjadi sasaran empuk pelaku vandalisme untuk menyemprotkan cat warna hitamnya menyerupai graffiti yang tak jelas.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Fiqa Permana mengatakan, keberadaan halte di wilayah tersebut memang sempat di keluhkan warga lantaran kerap di corat-coret oleh orang tak di kenal (OTK). Warga menilai, aksi corat-coret yang dilakukan OTK itu sudah sangat merusak estetika di lingkungan tersebut.

"Padahal seminggu yang lalu coret-coretan di halte itu sudah kita bersihkan, sekarang malah muncul lagi," kata Fiqa di kantornya, Jumat (27/5/2022).

Meski begitu, pihaknya pun kembali menurunkan sejumlah petugas untuk melakukan pembersihan terhadap halte yang sudah di corat-coret tangan-tangan jahil OTK tetsebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Tangsel Arif Afwan Taufani menjelaskan, aksi vandalisme terhadap fasilitas publik seperti halte, tidak hanya dilakukan pada halte yang ada di Jalan Setiabudi di Pamulang Timur. Menurutnya, di lokasi lain pun terdapat halte yang menjadi sasaran aksi vandalisme.

"Ada banyak lokasi halte di Tangsel ini yang jadi sasaran vandalisme, kita bersihkan dan kita rapihkan satu persatu," ungkapnya.

Pria yang biasa disapa Topan itu menyebutkan, saat ini petugas Dishub yang tengah melakukan pendataan-pendataan terhadap halte-halte yang sudah dijadikan lokasi aksi vandalisme untuk di fungsikan seperti semula.

"Lagi kita data dulu, berapa jumlah halte yang di corat-coret yang ada di Tangsel. Kita mau kembalikan fungsinya seperti semula," terang Topan.

Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, aksi vandalisme yang dilakukan OTK, diakuinya sudah sangat merugikan semua pihak. Selain merusak estetika perkotaan, vandalisme berupa corat-coret di fasilitas milik pemerintah dapat berdampak negatif bagi si pelaku. Karena, pelaku bisa dikenakan pasal KUHP lantaran merusak barang milik negara.

Selain KUHpidana, dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelaku vandalisme bisa di kenakan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena merusak fasilitas, sarana dan prasarana jalan.

"Ini kan memang sudah jelas ada undang-undangnya, makanya nanti kita akan berkoordinasi denga petugas Satpol PP. Sedangkan untuk pelanggarannya, kita serahkan ke kepolisian. Karena kepolisian yang berhak menentukan pasal per pasalnya mengenai aksi vandalisme tersebut," jelasnya.

Namun sebelum pelaku vandalisme harus berurusan dengan hukum akibat tertangkap tangan mencorat-coret ruang dan fasilitas publik, Chaerudin mengimbau agar semua pihak termasuk para orang tua, supaya menyampaikan kepada anak-anak tidak melakukan aksi corat-coret di fasilitas ruang publik maupun properti milk pribadi.

"Edukasi soal dampak buruk mengenai vandalisme, atau corat-coret itu penting disampaikan ke semua pihak. Karena soal kebersihan dan estetika kota, itu tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Go to top