Pemberlakuan PPKM Mikro, Walikota Airin Bakal Aktifkan Posko Corona dan Persiapkan Tipiring Bagi Pelanggar

Pemberlakuan PPKM Mikro, Walikota Airin Bakal Aktifkan Posko Corona dan Persiapkan Tipiring Bagi Pelanggar

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengaktifkan posko Corona pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Senin (8/2/2021).

Seperti informasi yang berhasil dirangkum wartawan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro akan diberlakukan mulai besok Selasa (9/2/2021).

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ketika dijumpa detakbanten.com mengakui pihaknya mendukung Inmendagri tersebut.

Menurut Airin, penerapan PKKM mikro akan dibarengi dengan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (Corona) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona.

"Instruksi Mendagri terkait PPKM berbasis mikro ini sebenarnya sudah dilakukan, Tapi instruksi Mendagri yang baru ini lebih baik lagi nanti akan terus dilakukan evaluasi," jelas Airin Rachmi Diany saat dijumpai wartawan di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dengan demikian, Airin menjelaskan, terdapat penurunan data yang disampaikan angka kematian dari sebelumnya 5,5 persen menjadi 4,8 persen. Sedangkan angka kesembuhan naik menjadi 84 persen yang sebelumnya di angka 81 persen.

Kendati begitu, Airin menjelaskan angka kedisiplinan prokes di Tangsel dianggap belum maksimal. Pasalnya, Tangsel kini mencapai baru capai angka 80 persen dari target 90 persen. Meski Tangsel pernah berada di angka 76 persen tingkat kedisiplinan masyarakat.

"Sedangkan terkait angka kematian yang masih tinggi di Tangerang Selatan, kita akan terus melakukan evaluasi terhadap hal ini. Pertama di hulunya adalah mendisiplinkan masyarakat terhadap 3M (masker, mencuci tangan, menjaga jarak) begitu juga di hilirnya dengan pemberlakuan 3T (testing, tracking, treatment),"ungkap Airin.

Disisi lain, terkait soal kedisiplinan protokol kesehatan Pemkot Tangsel berencana akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipirin) bagi pelanggar. Infonya, rencana pemberlakukan tipiring itu kini sudah dibahas bersama kepolisian dan kejaksaan.

 

 

Go to top