Sampah di TPA Cipeucang Penuh, Pansus DPRD: Kalau Dipaksa Bukan Hanya Jebol, Tapi Mencemari Lingkungan

Sampah di TPA Cipeucang Penuh, Pansus DPRD: Kalau Dipaksa Bukan Hanya Jebol, Tapi Mencemari Lingkungan

detakbanten.com, TANGSEL-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangsel soal Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang, turun gunung lakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Senin (8/2/2021).

Pantauan dilokasi, dengan menaiki dua unit mobil operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel yang terparkir di kantor UPT TPA Cipeucang, sekira 100 meter dari kantor UPT Cipeucang, sejumlah Anggota Pansus itu pun tiba di lokasi gunungan sampah Cipeucang.

Namun, kondisi Cipeucang yang belakangan ini tak henti-hentinya diguyur hujan, membuat akses jalan di TPA Cipeucang sedikit berlumpur dengan warna coklat kehitaman. Sementara aroma menyengat khas sampah, memaksa mobil yang ditumpangi Anggota Pansus tak mau berlama-lama berada dibawah gunungan sampah kemudian banting setir putar arah.

Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah, Muhamad Azis mengatakan, kondisi TPA Cipeucang saat ini, sudah tidak bisa untuk menampung sampah yang berasal dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel.

"Kalau kita paksakan bukan hanya jebol, tapi juga akan ada pencemaran semua lingkungan. Ini yang perlu kita antisipasi dan kita harus segera bergerak unuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Azis di TPA Cipeucang.

Menurut Azis, solusi agar Cipeucang tidak mencemari lingkungan salahsatunya dengan melakukan kerjasama dengan daerah-daerah lain terkait pengelolaan sampah di Kota Tangsel. Dengan begitu, TPA Cipeucang selanjutnya bisa ditata menjadi hutan lindung kawasan hijau.

"Kami dari pansus DPRD akan segera merealisasikan dan berupaya mencari solusi yang sudah diusulkan DLH Tangsel dengan kerjasama dengan Pemkot Serang," terang Azis.

Menurut Azis, meski Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah saat ini penggodokannya masih berlangsung, namun kondisi riil yang ada di TPA Cipeucang mau tak mau harus segera terealisasi. Hal ini lantaran sudah tidak ada lagi lahan di Cipeucang yang bisa dijadikan untuk penampungan sampah.

"Kita mengikuti regulasi dulu. Berdasarkan Permendagri, kita diberi waktu sampai dengan 45 hari pembahasan, setelah surat walikota itu turun, baru bisa terealisasi," ujarnya.

Hal sama diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Toto Sudarto, kondisi TPA Cipeucang yang sudah kekurangan lahan untuk pembuangan sampah, memaksanya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah lain untuk mengelola sampah.

"Tadi kan sudah tau kondisi Cipeucang. Seperti itu kondisinya, kekurangan lahan. Harapannya itu, kerjasama harus segera terealisasi tahun ini," pungkas Toto. (Dra)

 

 

Go to top