8 Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

8 Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

detakbanten.com, TANGSEL-Delapan orang sindikat pengedar uang palsu dibekuk jajaran kepolisian Polres Tangsel. Uang palsu senilai 2 miliar itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya. Lalu, seperti apa kronologi penangkapan terhadap para pengedar uang palsu pecahan dolar Amrik dan Rupiah tersebut oleh jajaran Polres Tangsel?

Keterangan yang berhasil dihimpun detakbantrn.com dari Polres Tangsel melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menyebutkan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugaspun tak menyia-nyiakan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan hingga polisi membekuk sindikat jaringan itu.

AKP Angga jelaskan, penangkapan pertama terjadi di depan Halte UIN Ciputat. Pada saat itu, sebanyak 6 tersangka digiring ke Polres Tangsel. Tak berhenti sampai disitu, petugas pun bergerak ke daerah Pamulang. Kemudian kasus tersebut dikembangkan hingga penggerebekan dilakukan di kawasan Ciseeng, Bogor. Setelah dari Ciseeng Bogor, petugas kembali ke Serpong menangkap pelaku lain di jembatan penyebrangan depan Mall WTC Serpong.

"Jaringan itu memiliki uang palsu pecahan 100 dollar jadi terpisah, ada ada tiga kelompok yang satu di Serpong itu jaringan pengedar uang palsu pecahan 100.000 rupiah. Kemudian di Pamulang, juga di Ciputat, jadi memang mereka jaringan," sebut AKP Angga Surya Saputra di Polres Tangsel, Senin (8/2/2021).

Dari pengungkapan kasus uang palsu itu, polisi pun mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 USD senilai Rp 2.136.400.000 dan mata uang Indonesia dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.500.000.

Akibat perbuatannya itu, kini para tersangka harus merongkuk di jeruji pengap sel Polres Tangsel. Mereka pun bakal dijerat pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Para pelaku terancam pidana 15 tahun penjara," tandas AKP Angga.

 

 

Go to top