Pembuatan KTP-el Hingga 2017, Warga Pondok Aren Tetap Membludak Bikin KTP-el

Antrian warga di Kecamatan Pondok Aren menunggu giliran namanya di panggil petugas Antrian warga di Kecamatan Pondok Aren menunggu giliran namanya di panggil petugas

detakbanten.com PONDOK AREN--Meski Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) telah memperpanjang masa pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga 2017 mendatang, namun antusias warga yang ingin melakukan pembuatan kartu identitas kependudukan masih terus berlangsung. Salah satunya di Kecamatan Pondok Aren.

Pantauan di lokasi, membludaknya warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el, terjadi mulai pukul 05,30. Kondisi tersebut, mau tidak mau membuat sejumlah pegawai kecamatan mengurusi masalah nomor antrian dan petugas perekaman data ngantor lebih awal. Bahkan, untuk menghindari adanya keluhan warga, staf kecamatan terpaksa mengeluarkan alat pengeras suara. Selanjutnya, staf kecamatan tersebut mulai memanggil satu-persatu nomor urut antrian warga.

"Bagi warga yang sudah mendaftar, silahkan antri menunggu panggilan. Kalau ada keluhan, mohon juga disampaikan kepada kami," kata Yudi, staf Kecamatan Pondok Aren melalui pengeras suara di depan aula kecamatan tempat sementara pegawai kecamatan berkantor.

Ia juga tak henti-hentinya mengimbau kepada warga agar mendahulukan warga yang sudah cukup umur untuk melakukan perekaman KTP-el. Sebab, warga yang sudah cukup umur di secara pisik akan lemah jika terlalu lama mengantri.

"Mohon agar mendahulukan manula, karena di khawatirkan akan lelah jika lama mengantri," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Achmad Pemerintahan Kecamatan Pondok Aren Achmad Zulkarnain mengungkapkan, sejak adanya tenggat waktu perekaman KTP-el dari Kemendagri sampai 2017 mendatang, namun setiap harinya ada 200 orang lebih melakukan perekaman data untuk KTP-el di kecamatan Pondok Aren.

"Setiap harinya 200 orang lebih yang bisa kita layani. Dan itu sudah maksimal, dari pukul 06-18,00," katanya.

Menurutnya, sejak di dateline Kemendagri terkait harus selesainya proses perekaman data pada 1 September lalu, hingga saat ini warga yang sudah melakukan perekaman data KTP-el mencapai 5026 warga.

"Tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat yang mengurus KTP el di Pondok Aren semakin meningkat," terangnya.

Kata dia, bagi warga yang sudah memiliki KTP-el yang terdapat masa berlakunya hingga 2017 nanti, kartu penduduk tersebut tetap berlaku seumur hidup serta tidak perlu harus mengurus lagi.

"Kecuali hilang atau rusak. Warga bisa mengajukan kembali namun dengan syarat harus membawa surat keterangan hilang dan foto copi KTP yang masih ada serta kartu keluarga," beber Zul, sapaan Achmad Zulkarnain.

Adapun warga yang sudah mendaftar dan mengambil nomor antrian namun hingga batas jam kerja namanya belum disebutkan, Zul mengatakan agar warga tersebut bisa kembali keesokan harinya serta tidak perlu mengambil nomor antrian lagi.

"Kita langsung memanggil nomor antrian warga itu. Dan tidak perlu antri. Kecuali warga yang belum mendaftar, dia harus menunggu untuk di panggil nomor dan namanya," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries