Pemkab Sergai dan Pengadilan Agama Sei Rampah Luncurkan Dua Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama dengan Pengadilan Agama Sei Rampah baru-baru ini meluncurkan dua aplikasi inovatif yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Aplikasi tersebut adalah SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama), yang diharapkan dapat memberikan transparansi lebih dalam proses peradilan.
Acara peluncuran berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Sergai, Darma Wijaya, serta Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., MH.
Dalam sambutannya, Bupati Sergai Darma Wijaya menyatakan bahwa peluncuran dua aplikasi ini adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sinergi antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini.
PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ini ibaratnya seperti tim sepak bola: kalau pemain tengah pas, striker-nya tajam, pasti bisa cetak gol kemenangan.
Hari ini kita 'cetak gol' dengan meluncurkan dua aplikasi penting," ujar Darma Wijaya dengan semangat.
Bupati Sergai menjelaskan lebih lanjut bahwa Aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis kepada masyarakat, sedangkan Vitamin-A bertujuan untuk mempermudah proses validasi akta cerai.
Dengan adanya kedua aplikasi ini, masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengakses informasi terkait peradilan, tanpa perlu menjalani prosedur yang memakan waktu.
Tambahnya, aplikasi ini membuat urusan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup menggunakan teknologi ini.
"Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” ungkap Darma Wijaya.
Sementara itu, Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, menyampaikan bahwa selain meluncurkan aplikasi.
Sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah juga berfokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Devi Oktari menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah aspek yang sangat penting dalam pelayanan hukum.
Menurutnya, perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan.
"Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegas Devi Oktari.
Ketua PA Sei Rampah juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi dan sinergi seperti yang telah dilakukan antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menegaskan komitmen bersama dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Peluncuran aplikasi dan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat rasa keadilan dan transparansi di Kabupaten Sergai.(ap).