Pemkot Tangsel Ajukan Revisi Perda No.4 2021, Ini yang Dirubah

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat Diwawancarai Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat Diwawancarai

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana merubah Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2022.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan Perda tersebut aturan tentang tarif Retribusi Daerah Kota Tangerang Selatan

"Ini kami mengusungkan Perda nomor empat tahun dua ribu dua puluh satu tentang Retribusi Daerah," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, isi Perda yang dirubah ialah pengaturan tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Banyak perubahannya. Antaran lain mengenai IMB yang jadi PBG dan beberapa aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja kita harus menyesuaikan," ungkapnya.

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan mempertimbangkan dirubahnya besaran nominal tarif retribusi parkir dan parkir.

"Ada pandangan dari beberapa Dewan tadi. Nanti tergantung dengan rapat DPRD dengan TAPD dan lain sebagainya terkait apakah nominal retribusinya diubah seperti parkir dan pasar," ucapnya.

"Kalau rencana tergantung hasil pembicaraannya nanti." tandas pria yang akrab disapa Bang Ben. (Raf/Syl)

 

 

Go to top