Pemkot Tangsel Larang Adanya SOTR Tahun Ini
Detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Polres melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalan pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan larangan itu sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tawuran yang masih kerap terjadi di wilayah Tangsel.
"Sudah dibahas dalam rapat Forkompimda. Sahur on the road dilarang di Tangsel, karena khawatir timbul kerawanan sosial," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Senin (04/04/2022).
Pria yang akrab disapa Bang Ben menuturkan, pihak Pemkot melalui Satpol PP Tangsel akan berpatroli bersama Polres Tangsel.
"Satpol PP akan berpatroli di sejumlah lokasi khususnya jam malam untuk antisipasi gangguan KAMTIBMAS dengan memantau aktivitas masyarakat, terutama kelompok tertentu yang patut dicurigai," ungkapnya.
Jika ditemui adanya perkumpulan sejumlah orang yang hendak melakukan sahur on the road atau aksi tawuran, pihak kepolisian akan segera membubarkannya.
"Pasti dihimbau untuk tidak melakukan sahur on the road dan pulang ke rumah masig-masing, tapi kalau sudah ke arah tindak pidana, akan dikenakan sanksi hukum yg sesuai dengan aturannya". Ungkapnya.
Selain berpatroli, pihak keamanan juga memberikan himbauan prokes kepada masyarakat dan meminta masyarakat agar menjaga ketertiban di bulan Ramadhan. (Raf/Dea)