Pemkot Tangsel Usulkan 4 Raperda Baru, Dewan: Tunggu Pandangan Umum Fraksi

Walikota Tangsel dan petinggi DPRD saat  penandatanganan empat Raperda usulan Pemkot Tangsel. Walikota Tangsel dan petinggi DPRD saat penandatanganan empat Raperda usulan Pemkot Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan pemerintah kepada DPRD Kota Tangsel melalui rapat paripurna, Senin (7/11/2022).

Ke empat Raperda yang disampaikan itu diantaranya Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.

Mengenai Raperda Bangunan Gedung, Benyamin mengatakan, usulan Raperda tersebut lantaran setelah ditetapkannya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021, sehingga diperlukan regulasi turunan berupa Perda dari aturan tersebut.

Benyamin menjelaskan, beberapa muatan materi dalam Raperda tersebut meliputi, perubahan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan Gedung, pengaturan klasifikasi bangunan gedung, dan pengaturan mengenai standar teknis.

“Juga terkait dengan pengaturan mengenai pelaku penyelenggara bangunan gedung, serta pengaturan mengenai proses penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkapnya.

Benyamin sebutkan, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup, dalam rangka mewujudkan lingkungan hdup yang baik, maka diperlukan suatu aturan yang mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan delegasi dari pasal 10 ayat 3 huruf C dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga Raperda ini akan meliputi pemanfaaan dan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup, serta adaptasi terhadap perubahan iklim dan mitigasi perubahan iklim,” paparnya.

Sedangkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Benyamin menerangkan, regulasi itu nantinya akan meliputi pengaturan terkait dengan pelatihan dan produktivitas kerja, pengaturan terkait dengan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

“Didalamnya akan mengatur terkait dengan hubungan industrial, dan pengaturan terkait dengan perlindungan, pengupahan, dan ketenagakerjaan,” paparnya.

Sedangkan Raperda Perubahan Perda nomr 5 tahun 2015 tentang Perikanan, Benyamin berujar, nantinya Raperda tersebut akan mengatur beberapa hal, diantaranya pengaturan terkait wilayah pengelolaan perikanan, pengaturan terkait jenis usaha perikanan, dan pengaturan terkait perijinan berusaha.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, selanjutnya ke empat Raperda yang disampaikan oleh Waliktoa kepada DPRD Kota Tangsel tersebut, akan dibahas lebih lanjut dengan meminta pandangan umum kepada semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel.

“Ini baru disampaikan, nanti akan ada paripurna selanjutnya. Tentunya kita terlebih dahulu menunggu pandangan umum seluruh fraksi mengenai Raperda yang diusulkan ini,” pungkasnya.

 

 

Go to top