Penyaluran BPNT Minim Pengawasan Pendamping

Penyaluran BPNT Minim Pengawasan Pendamping

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Minimnya pengawasan dari pendamping baikndari pendamping tengaa kesejhateraan tingkat kecamatan (TKSK) tingkat Kecamatan maupun pendamping PKH - BPNT, membuat carut marutnya penyaluran bantuan pangan non tunai yang terjadi di semua desa, hal tersebut dikatakan ketua aliansi LSM Tangerang Raya Taslim.

"Fungsi pendamping meluruskan aturan, kami melakukan monitoring namun tidak melihat pendamping, baik PKH maupun pendampimg, bagaimana mau rapih kalau pendamping tidak ada," terang Taslim yang juga ketua LSM Seroja Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut sambung Taslim, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan: disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

"Sesuai Permensos Nomor 28 tahun 2018 pasal 7, bahwa TKSK, memiliki pungsi Kordinasi, Adminstrasi serta fasilitasi. Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di kecamatan," tandasnya.

Sementara Kades Merak Agus membeberkan jika saat pembagian, pendamping TKSK Kecamatan Sukamy a tidak ada dilokasi, menurutnya, penyaluran BPNT harus didampingi TKSK, namun meski tidak ada pendamping penyaluran di desa Merak berjalna lancar.

"Ada 278 KPM yang dibagikan Senin kemarin," terang Ambek sapaan Agus.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries