Perairan Banten Marak Pencurian Lobster

Perairan Banten Marak Pencurian Lobster

Detakbanten.com, SERANG - Kriminalitas di wilayah laut Banten masih terbilang marak pencurian. Seperti halnya penangkapan hasil laut, tanpa adanya surat izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari karantina.

"Kemarin saja, kita baru mengungkapkan pencurian lobster. Karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah maupun Dinas Perikanan dan Kelautan Banten,"
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid, Rabu (3/2/2021).

AKBP Abdul Majid juga menjelaskan, dalam hal penangkapan hasil laut, haruslah memiliki izin secara resmi.

"Kalau punya izin kita tidak ada masalah. Seharusnya juga, nelayan yang mencari hasil laut seperti lobster dapat perizinan dari Pemda Provinsi," jelasnya.

Diakhir wawancara, AKBP Abdul Majid mengakui, hasil penangkapan pencurian ikan laut, telah berhasil mengamankan 24 ribu lobster. Dengan jumlah rupiah mencapai Rp 6 milyar.

"Inipun masih terus kita lakukan proses penyidikan, untuk menjaga kemanan diperairan Banten dari para pencurian ikan laut," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top