Perbup Nomor 47 Tahun 2018 Dinilai Masih Efektif

Perbup Nomor 47 Tahun 2018 Dinilai Masih Efektif

Detakbanten.com, TANGERANG - Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) dinilai masih efektif, karena sebelum lahirnya perbup Nomor 47 Tahun 2018 jumlah kecelakaan lalu lintas diKabupaten Tangerang jumlahnya meningkat.

"Kami berharap agar Perbup nomor 47 tahun 2018 jangan direvisi, karena sudah efektif, dan bisa mengurangi lakalantas dijalan." kata Retno Juarno Ketua LSM Kompak, Rabu (16/3/2022).

Retno mengatakan, Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00, dengan dibatasi jam operasional kata Retno, akan bermanfaat bagi masyarakat, karena truk tanah kapasitasnya sangat berat sekali. Keberadaan Perbup tersebut kata Retno, sangat membantu mengurai kemacetan lalu lintas dan dapat memperpanjang usia jalan, karena bobot truk baik sumbu 2 dan 3 sangat merusak jalan.

"Kalau truk dibiarkan, dampaknya jelas menggangu, ketika musim kemarau debunya beterbangan ke pemukiman warga, dan saat musim hujan kondisi jalan menjadi licin,"terang Retno.

Sementara Kadis Perhubungan Agus Suryana mengatakan, hari ini (red), Rabu (16/3/2022) bupati Tangerang menggelar Focus Diskusi Group ( FGD) di Pendopo Bupati, nanti di dalam diskusi tersebut ada beberapaa pihak yang diundang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur media, transporter, kepolisan, dinas perhubungan serta unsir laiinya.

"Kegiatan ini akan dipandu pa Bupati Tangerang," terang Agus.

Wacana perubahan Perbup kata Agus memang ada, terutama penajaman di pasal yang ada ruas jalan, selain itu ada wacana mobil truk tanah sumbu yang ukuran 8 ton diperbolehkan.

"Evaluasi perbup harusnya dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, namun karena pandemi, makanya diundur sekarang," terang Kadishub.

 

 

Go to top