Perusakan Portal di Akses Padi - Padi di Pakuhaji Melanggar Hukum

Perusakan Portal di Akses Padi - Padi di Pakuhaji Melanggar Hukum

Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Pakuhaji Asmawi menceritakan kronologis asal muasal terjadinya pelaporan kepada pelaku perusakan portal di jalan arah menuju wisata Padi - Padi Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang beberapa waktu.

"Pada saat itu anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji mengadukan bahwa portal dan plang pelarangan yang berisi tentang penghentian kegiatan operasional padi - padi dirusak," terang Camat Pakuhaji, saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Atas perusakan tersebut sambung Asmawi,dirinya mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Pimpinan, dan atas arahan tersebut dirinya melakukan pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota, selang beberapa bulan dari mulai pelaporan sekitar bulan April 2022 lalu, kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan menetapkan tersangkanya, laporan Polisi dibuat, karena pengelola melanggar hukum.

Sejak dibukanya wisata Padi - Padi diluas lahan 10 hektar tepatnya di Desa Kramat belakang kantor Kecamatan Pakuhaji, beberapa warga banyak yang mengeluh ke Kecamatan, atas keluhan tersebut, Pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola dan kemudian diminta untuk menunjukan perizinannya.

"Sudah melanggar Perda, dan kami sesuai mekanisme menutup dan menghentikan kegiatan tersebut, kemudian kita pasang portal, itupun bukan di tanah pengelola, namun portal tersebut dirusak," tandasnya.

Asmawi mengatakan, bahwa langkah dirinya melakukan laporan tersebut, karena ingin menegakan aturan, selain itu sebagai Pemerintah di tingkat Kecamatan, tentunya harus memiliki wibawa, karena peringatan yang dibuat itu tidak digubrisnya.

"Saya hanya kerja dan kerja, saya tidak merasa mengkriminalisasi warga," tandasnya.

Sebelumnya pihak kepolisian Polres Metro Kota Tangerang menetapkan 9 tersangka perusakan portal di akses menuju kawasan wisata Padi - padi, pelaku menetapkan tersangka tersebut karena atas laporan oleh Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, setelah dilakukan gelar perkara penyidik menetapkan tersangka.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries