Peserta Lelang Ramai - Ramai Gugat Perumda Pasar NKR

Peserta Lelang  Ramai - Ramai Gugat Perumda Pasar NKR

Detakbanten.com TANGERANG - Tiga peserta lelang pengelolaan pasar Sentiong ramai - ramai menggugat keputusan direksi Perumda Pasar Niaga Kertaraharja Kabupaten Tangerang ketiga perusahaan tersebut adalah PT Matra Perdana, PT Halim Sampali Siantar Sejahtera, dan PT Andita Mas.

"Kami melayangkan surat sanggahan, dan tidak terima terhadap keputusan direksi Perumda Pasar NKR, yang memenangkan salah satu peserta lelang," terang Dimiyati Direktur Operasional PT Halim Sampali Siantar Sejahtera kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).

Surat sanggahan dilayangkan ke Perumda Pasar NKR sambung Dimyati, karena dalam proses lelang yang dialkukan oleh panitia tidak dilakukan secara transparan, bahkan di dalam membuka dokumen penawaran tidak
dihadiri oleh para peserta lelang.

"Alasan lain yakni Tidak diumumkannya jadwal dengan benar dari mulai penawaran pembukaan
dokumen, pengumuman dan jadwal masa sanggah," terang Dimyati.

Hal senada dikatakan Juru Bicara PT Matra Perdana Richard, menurutnya, lelang yang dilakukan oleh Perumda Pasar niaga kertaraharja melanggar Perda no 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR, karena dasar penetapannya tidak memiliki kejelasan, yakni Administrasi bonafiditasi 25 persen, pengalaman sama program 20 persen Keuangan 55 persen ada dua point, kewajibanya berapa, cara bayarnya seperti apa, itu tidak dijabarkan secara detail melalui bobot nilai.

"Setelah dilakukan contes tgl 25 januari lalu, kami menunggu satu bulan setengah tanpa ada kepastian, namun tiba - tiba kami terkejut , karena kami diberikan surat, bahwa anda tidak beruntung, dan ini patut kami pertanyakan," terangnya.

Managemen PT Matra Perdana kata Ricard, meminta Perumda transparan terutama mengenai pembobotan nilai dan dilakukan perengkingan nilai.

Hal Senada dikatakan kuasa hukum PT Andita Mas Juendi Leksa Utama, menurutnya, bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada Perumda Pasar Niaga Kertaraharja, beberapa waktu lalu, jika tidak direspon, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Kami berharap agar proses lelang ini bisa dibatalkan, dan kami melakukan permohonan peninjauan ulang proses lelang yang diduga tidak memiliki dasar hukum," terang Juendi Leksa Utama.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries