Provinsi Banten Tetapkan UMP Tahun 2023 Sebesar 6,4 Persen

Ilustrasi Ilustrasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,4 persen. Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten telah melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan atas kenaikan upah.

Kenaikan upah itulah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11,” kutipan surat yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, ketetapan itu setelah membuat tiga simulasi kenaikan upah melalui dewan pengupahan, dari unsur pemerintah UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen. Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen

“Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11,” ujat Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan UMP itu dibawah ketetapan pemerintah sebesar 10 persen, berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Pemprov Banten hari ini, telah mengeluarkan besaran kenaikan upah sebesar 6,4 persen dari Rp 2.501.203,11 di tahun 2022 menjadi Rp 2.661.280,11 atau naik sebesar Rp 160.077 di tahun 2023.

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen yakni membantu pemulihan perekonomian nasional. Kemudian jika ada pengaduan atau permasalahan kenaikan upah tersebut, bisa di negosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Disnakertrans.

Alasan kenaikan sebesar 6,4 persen, sebagai salah satu bentuk pemilihan ekonomi nasional.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023,” tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top