Proyek Penataan Gedung Bupati Senilai Rp 2.3 Miliar Menuai Kecaman Dari LSM

Proyek Penataan Gedung Bupati Senilai Rp 2.3 Miliar Menuai Kecaman Dari LSM

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam pelaksana kegiatan atau proyek renovasi dan penataan kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, pasalnya kegiatan senilai RP 2.3 Miliar yang dikerjakan PT Panen Intan bersama tersebut diduga lalai dalam melaksanakan pekerjaan, padahal sudah jelas didalam rencana anggaran biaya (RAB) ada anggaran peralatan keselamatan bagi para pekerja diantaranya rompi, helm dan lain - lainya, namun fakta dilapangan para pekerja tidak memakainya.

"Kan itu masuk dalam anggaran kegiatan, coba bayangkan saja kalau terjadi kecelakaan kerja, penyediaan K3 itu wajib," ungkap Edi Kurniawan ketua LSM GNR Indonesia bersama ketua LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay saat ditemui di lokasi gedung Bupati Tangerang, Jumat (9/12/2022).

Sebab lanjut Edi Kurniawan dan Gumay, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

"Itu ada pidana kurungan serta ada dendanya, alat pelindung diri (APD), padahal perlengkapan itu wajib untuk menjaga keselamatan para pekerja,"ujarnya.

Selain itu lanjut pria yang kerap disapa Gumay ini, pada kegiatan pemeliharaa kantor tersebut tidak terlihat papan informasi kegiatan.

"Saya mutar keliling nggak liat papan proyeknya, seberapa nilai anggaran nya, biar publik itu tau anggaran darimana kegiatan itu," ujarnya.

Kedua aktivis itu meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk memanggil pihak pelaksana.

"Dinas harus panggil dan tegur bila perlu diberikan sanksi terhadap pelaksana yang kami anggap lalai terhadap keselamatan pekerja," pungkas Edi Kurniawan. (Red/Han).

 

 

Go to top