Puluhan Pelanggar PSBB Tangsel Disanksi Berjemur Dan Push Up Dibawah Terik Matahari
detakbanten.com, TANGSEL - Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, BNPB, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi yustisi. Operasi kali ini dalam rangka penertiban pelaksanaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap XI di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/9/2020).
Pantauan wartawan dilokasi menyampaikan, tampak sekitar 30 personel Satpol PP Tangsel, 22 personel polisi, 3 anggota BNPB Provinsi Banten, dan 2 anggota TNI, tengah melakukan operasi yustisi di perempatan Lengkong, Jalan Kalimantan, Nusa Loka, Rawa Mekarjaya, Serpong, Tangsel.
Koordinator lapangan, Sapta Mulyana menjelaskan, operasi yustisi kali dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan PSBB. Kabid penegak perundang-undangan Satpol PP Tangsel, itu menegaskan operasi yustisi ini dilakukan seiring status Tangsel dalam zona merah covid-19.
"Ada Satpol PP 30 personel, 22 personel polisi, 3 anggota BNPB Provinsi Banten, 2 anggota TNI. Operasi ini digelar untuk penertiban dalam rangka PSBB," terang Sapta Mulyana.
Dengan begitu, Sapta menegaskan dalam razia yustisi kali ini pihaknya akan memperketat tempat-tempat yang akan di razia. Hal itu diharapkan, agar warga dapat tertib memakai masker dalam masa pandemi.
Berdasarkan data, sedikitnya Empat Puluh warga terjaring operasi yustisi razia masker. Para pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi berjemur dan push up dibawah terik matahari.
Salah satunya dialami oleh Engkos (24). Karyawan salah satu mini market itu saat terjaring razia mengaku kelupaan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Kalimantan, Nusa Indah.
"Tadi saya terjaring. Maaf, maaf saya lupa bawa masker. Lagian tadi saya pede aja karena pakai helm tertutup, tapi ketahuan petugas dan dikenai sanksi," kata Engkos saat dijumpai wartawan dilokasi. (DN)
Published in: Tangsel