Puskesmas Cikuya Sebut HIV Aids di Kecamatan Solear Sebanyak 15 Kasus

Puskesmas Cikuya Sebut HIV Aids di Kecamatan Solear Sebanyak 15 Kasus

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menyebut, ada belasan warga di Kecamatan Solear yang terjangkit virus penyakit kelamin yang lebih dikenal dengan HIV (human immunodeficiency virus).

Kepala Tata Usaha (KaTU) Puskesmas Cikuya Ambar Setyowati mengatakan, sesuai data pada tahun 2022 warga yang terjangkit virus HIV di wilayah Kecamatan Solear sebanyak 15 kasus.

"Data tahun 2022 jumlah kasus HIV di wilayah Kecamatan Solear ada 15 kasus," ungkap Kepala Tata Usaha (KaTU) Puskesmas Cikuya Ambar Setyowati melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu Evi Sekretaris komisi penanggulangan HIV Aids Kabupaten Tangerang menyebut bahwa kabupaten Tangerang angka tertinggi di provinsi Banten penyebaran virus HIV.

"Angka penyebaran tertinggi virus HIV di kabupaten Tangerang ada di wilayah Kecamatan Cikupa dan Panongan salah satu lotus nya Citra raya di Kecamatan Cikupa dan Panongan," ungkap Evi Sekretaris komisi penanggulangan HIV Aids Kabupaten Tangerang saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Evi menyebutkan angka penyebaran di dua kecamatan tersebut sebanyak 14 dan 30 kasus HIV yang diduga penyebaran di dalam kawasan Citra raya.

Terpisah Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, tingginya angka penyebab virus HIV di wilayah Kecamatan Solear, bisa terjadi akibat adanya dugaan praktik prostitusi di wilayah Kemantren Desa Cikasungka Kecamatan Solear.

"Hal itu menyusul adanya penutupan beberapa warung yang disinyalir sebagai tempat prostitusi," ujar Ahmad Suhud.

Lebih jauh Suhud juga mengkritisi dan menyayangkan penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat gabungan yaitu Trantib Solear, bersama anggota TNI dan Kepolisian itu berdasarkan pemberitaan media online.

Seharusnya kata dia, penindakan tegas terhadap tempat seperti itu, berdasarkan SOP atau peraturan yang ada.

"Harusnya itu berdasarkan SOP atau peraturan yang ada, bukan karena media, artinya itu kalau nggak ada berita, nggak ditindak gitu, hal itu bisa menimbulkan persepsi publik bahwa aparat tutup mata terhadap aktivitas yang dinilai maksiat itu," ujar Ahmad Suhud.

Menurut Ahmad Suhud, praktek prostitusi di wilayah itu gampang untuk diberantas, "bersihkan tempatnya, periksa izinnya, apakah itu liar atau tidak, kan ada Perda Bangli nya, itu solusi yang tepat untuk membersihkan tempat maksiat," terang Suhud. (Day/Han).

Go to top