PWI Apresiasi Atas terbentuknya Rumah Restorative Justice Pertama di Kejari TBA

PWI Apresiasi Atas terbentuknya Rumah Restorative Justice Pertama di Kejari TBA

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting beserta Jajaran yang juga turut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bersama Forkopimda Kota Tanjungbalai telah meresmikan rumah Balai Damai Restorative Justice bertepat di Kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Jalan Bambu, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Peresmian rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan oleh Kajati Sumatera Utara beserta Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan PLT Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib dan seluruh Forkopimda jajaran pemerintah (Pemkot)kota Tanjungbalai dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Kajati Sumut, Idianto menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai penegak hukum terutama dalam bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberi manfaat.

"Oleh karena itu kejaksaan harus bertransformasi dalam setiap perkembangan zaman. penegakan hukum tidak dilaksanakan secara statis melainkan harus dilaksanakan secara dinamis dan progresif,"kata Kejatisu.

Kenapa ada ide kami Kejaksaan Agung untuk membangunan rumah Rumah Restorative Justice, tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak dapat merasakan keadilan, banyak permasalahan yang tidak mendapatkan keadilan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kita bisa membawa permasalahan dengan cara damai dan tidak ada rasa dendam diantara dua belah pihak.Sebut Kajatisu.

"Rumah Restorative Justice ini boleh saja untuk di pergunakan, dan boleh saja untuk rumah kerukunan, selagi itu dapat dipakai dan di pergunakan dengan baik," ujar Idianto,Kejati Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Kajati Sumut mengungkapkan salah satu wujud dari terobosan hukum tersebut yang saat ini kita lakukan yakni keadilan restoratif atau yang dikenal dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Terima kasih kepada Pemkot Tanjungbalai, Plt Wali Kota Tanjungbalai dan Kajari Tanjungbalai beserta Forkopimda Kota Tanjungbalai yang sudah ikut mendukung Rumah Restorative Justice atau disebut Balai Damai di Kota Tanjungbalai, pungkas Idianto.

 Adapun,Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting SH MH mengatakan Rumah Restorative Justice atau Balai Damai di Kelurahan Selat Tanjung medan ini menjadi pilot projek yang diharapkan mampu memberi efek domino jangka panjang sebagai solusi dalam mencari keadilan yang sesungguhnya yang bersumber dari ke arifan lokal masyarakat sebagaimana yang dilakukan luhur kita dulunya dengan musyawarah untuk mufakat.

Adapun kriteria Tindak pidana yang dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Oleh sebab itu,Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai,Saufi Simangunsong sangat mendukung dan mengapresiasi program rumah perdamaian ini. Menurutnya ini merupakan inovasi yang sangat positif untuk semua pihak khususnya bagi masyarakat Kota Tanjungbalai Sekitarnya, ucapnya.

“Pembentukan rumah perdamaian ini perlu terus dikembangkan secara bertahap, satu rumah restorative justice sehingga nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan masyarakat serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud” harap Saufi Simangunsong, Jumat (10/6/2022) yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNIVA Medan ini tersebut.

Ia berharap rumah perdamaian ini dapat memotivasi masyarakat menjadi warga Negara yang taat dan sadar hukum, serta saling menjaga satu sama lain, pungkasnya.

“Nantinya penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan” pinta PLT Ketua PWI Tanjungbalai,Saufi Simangunsong. (Gani)

 

 

Go to top