Rekomendasi Camat Sukamulya Dinilai Janggal

Rekomendasi Camat Sukamulya Dinilai Janggal

Detakbanten.com TANGERANG --- Keluarnya rekomendasi Camat Sukamulya tertanggal 1 Desember yang beredar di Whats Up group dinilai janggal, karena saat ini polemik tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa belum selesai, namun sebanyak sepuluh orang berseragam coklat, sudah mendapatkan rekomendasi camat untuk menjadi perangkat desa (Perades) yang baru di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, persoalan Perades Bunar yang lama belum selesai.

Rekomendasi itu diketahui berdasarkan surat yang terbitkan Pemerintah Kecamatan Sukamulya dengan nomor 141.621-Kec.Skm/2021 perihal tanggapan rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Bunar.

Kasi Pemerintahan Desa Bunar, Lina Arlina mengaku heran adanya rekomendasi pengangkatan Perades yang baru. Sedangkan sejumlah Perades Bunar yang lama hingga kini statusnya belum ada kejelasan.

“Iya staf baru sudah dilakukan pengangkatan dan rekomendasi dari camat, tapi kami yang lama belum dikasih surat keputusan (SK) apapun,” ungkap Lina Arlina saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Lina Arlina, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) perwakilan Perades yang lama  sedang berupaya meminta kejelasan status dari Camat Sukamulya. Namun hingga kini belum ada jawaban pasti dari camat.

“Pak Sekdes sudah menanyakan tadi siang (kemarin, 16/12/2021) terkait rekomendasi ini, tetapi belum ada jawaban dari bu camat,” teeang Lina.

Bila Camat Sukamulya belum juga memberikan kejelasan status Perangkat desa yang lama, pihaknya akan menanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Kami tunggu dulu jawaban dari Camat Sukamulya, kalau nggak ada baru konfirmasi ke DPMPD Kabupaten Tangerang,” tegas Lina.

Lina Arlina mengaku jarang datang ke kantor sejak polemik pengangkatan dan pemberhentian Perades terjadi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi gesekan dengan Perades yang baru. Selain itu agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

Dia juga mengaku tidak memaksakan diri untuk tetap menjadi Perangkat desa, asalkan pengangkatan dan pemberhentiannya melalui tahapan yang sudah diatur pemerintah, karena Permendagri nomor 67 tahun 2017 masih berlaku.

“Kalau soal kerjaan kami sudah legowo, cuma kami ingin pengangkatan dan pemberhentian itu ditempuh secara aturan,” ujarnya.

Ditanya soal honor atau siltap, Lina Arlina mengaku tidak ada kendala, meski terjadi polemik pergantian Perades Bunar. “Kalau untuk gaji, kami masih normal menerima,” tandas Lina Arlina.

 

 

Go to top