RTH di Perum Kutabumi 5 Harus Jadi Taman Bermain Anak

RTH di Perum Kutabumi 5 Harus Jadi Taman Bermain Anak

Detakbanten.com, TANGERANG -- Ruang terbuka hijau (RTH) di Perum Kutabumi 5 Harus dikembalikan fungsinya menjadi Taman Bermain Anak (TBA), hal tersebut dikatakan Taslim Hirawan Ketua LSM Seroja, Selasa (4/10/2022).

"Dinas Perkrim jangan dulu menerima penyerahan aset, tanpa dikembakikan fungsi. Terlebih dahulu menjadi RTH," kata Taslim.

Taslim mengatakan, Dinas Perkrim merupakan leding sektor yang harus memberikan contoh yang baik, jangan sampai menerima aset yang tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

"Kami berharap agar pengembang juga mengikuti aturan main," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aneh Fasisiltas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) ruang terbuka hijau (RTH) di perumahan Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berubah fungsi menjadi tempat jajan, nampak ruang terbuka hijau tersebut dipadati pedagang, bahkan bangunan yang ada dibuat permanen dengan memakai baja ringan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari awal pembangunan kawasan perumahan, jelas bahwa lokasi tersebut didalam Site Plannya merupakan Fasos dan Fasum ruang terbuka hijau (RTH), saat ini Fasos dan Fasum belum diserahkan kepada Pemkab Tangerang, padahal secara aturan didalam Perda nomor 4 tahun 2014 setelah 1 tahun dari pembangunan pengembang wajib menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemkab Tangerang.

"Jadi kalau mau diserahkan harus sesuai peruntukan, kalau tidak sesuai peruntukan, saya yakin Dinas Perkrim tidak akan menerimanya," kata Ketua LSM Seroja Taslim Irawan.

Taslim mengatakan, saat ini banyak disinyalir adanya oknum yang melakukan pelanggaran dengan menghalalkan segala cara walaupun secara aturan melanggar, salah satunya adalah dengan mengkomersilkan para pedagang, baik melalui salar ataupun yang lainnya.

"Kalau ga izin ke oknum, ga mungkin mereka berani berjualan, bahkan membangun tempat menjadi permanen dengan memakai rangka baja ringan," katanya.

 

 

Go to top