Rumah Makan Saung Babeh Disebut Berdiri Diatas Situ, Pemilik : Tidak Pernah Ada Situ Disitu

Pemilik lahan rumah makan Saung Babeh, Abdullah Serin dan pemilik lahan lainnya, Moh Saleh Asnawi. Pemilik lahan rumah makan Saung Babeh, Abdullah Serin dan pemilik lahan lainnya, Moh Saleh Asnawi.

detakbanten.com, TANGSEL-Polemik rumah makan 'Saung Babeh' di kawasan Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, mulai memasuki babak baru. Hal ini menyusul lantaran adanya pihak-pihak yang menyebut bila rumah makan yang menyediakan kuliner khas Betawi itu, berdiri diatas Situ.

Sebutan rumah makan 'Saung Babeh' berdiri diatas Situ, ditepis langsung oleh pemilik rumah makan tersebut, Abdullah Serin. Abdullah Serin tidak sendiri, nama lainnya yakni Moh Saleh Asnawi yang juga salahsatu pemilik lahan di area tersebut.

Saleh Asnawi menjelaskan, lahan yang diurug untuk akses rumah makan 'Saung Babeh' dan disebut-sebut sebagai Situ, itu anggapan yang sangat keliru. Sebab, Saleh mengaku memiliki surat-surat sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel dengan luas sekira 2,7 hektar.

"Itu bukan Situ, kalau itu Situ, ada hak negara yang tidak boleh digunakan semaunya. Dan yang saya perlu yakinkan bahwa itu adalah hak milik, dan hak kami untuk mengurug atau membuat apa," kata Saleh Asnawi di Lubana Sengkol, kawasan Setu, Sabtu (6/3/2021).

Bahkan, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel itu juga menjelaskan, adanya kabar yang seolah-olah menyebut Situ diurug tanpa izin hingga dinilai melecehkan Pemda dan lain sebagainya, itu juga hal yang sangat keliru.

"Yang punya ini grup (bisnis) saya. Nanti ini boleh ditanya dengan siapapun orang yang punya kepentingan disitu, di BPN atau siapa pun, pasti nama saya akan terbawa disitu," ungkap Saleh Asnawi.

Saleh Asnawi mengatakan, adanya pihak-pihak tertentu yang ingin berusaha membatalkan terbitnya surat dan sertifikat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh BPN yang nyata-nyata sertifikat hak milik, itu dinilai pelecehan terhadap BPN.

"Kalau BPN diminta untuk membatalkan sertifikat ini, sementara ini surat hak milik, mungkin BPN disangka apa? Ada kerjaan mafia, seolah-olah," terang Saleh Asnawi.

Dia bilang, soal kepemilikan surat dan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN tentunya dilengkapi kepemilikan surat-surat yang sah. Bahkan dalam rapat dengan sejumlah pihak terkait kepemilikan lahan rumah makan Saung Babeh oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel, disebutkan bahwa tidak ada diwilayah itu terdapat Situ.

"Jadi saya sampaikan, bahwa kepemilikan (sertifikat) kami ini benar, karena kepemilikan kami ditandai dengan sertifikat hak milik. Dan ini samasekali sejarahnya tidak pernah ada Situ disitu. Coba lihat di peta Tangerang Selatan, apakah disitu ada Situ," tandasnya.

Sementara itu, pemilik rumah makan 'Saung Babeh' Abdulah Serin menyebutkan asal usul lahan yang kini dijadikan rumah makan 'Saung Babeh'. Menurutnya, lahan tersebut dari ujung Puspiptek sampai ujung Institit Teknologi Indonesia (ITI) yang lokasinya tak jauh dari akses menuju Saung Babeh, sebelumnya berbentuk tanah dan sawah.

Seiring waktu, Serin menceritakan, diwilayah itu kemudian banyak bangunan yang rata-rata membuang air ke lahan yang kini berdiri Saung Babeh. Sebab waktu itu, Serin terangkan, tidak ada lahan lain untuk dijadikan pembuangan air.

"Sebagai orang yang lahir disitu, saya tau persis disitu. Karena belum ada penampungan air, lama kelamaan banyak berdiri rumah, klaster makin banyak, jadilah orang buang airnya kesitu semua. Jadi anggapan dia itu mungkin itu Situ. Padahal itu tanah dan sawah ada pemiliknya, ada sertifikatnya," tandas Abdulah Serin.

 

 

Go to top