Terkendala Lahan,Tangsel Belum Miliki Rumah Singgah

bSETU- Pembangunan rumah singgah atau tempat  rehabilitasi untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkendala tidak adanya lahan. Akibatnya, untuk menyelesaikan masalah gelandangan, pengenemis dan Perempuan Seks Komersil (PSK) belum maksimal. 

 

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan lantaran tidak adanya rumah singgah pengentasan PMKS menjadi persoalan yang pelik. Karena, setiap razia, PMKS yang terjaring hanya di data saja.  

"Kita belum memiliki satu panti anak atau untuk penyandang sosial, sehingga sulit untuk memberikan pelatihan kepada para penyandang sosial tersebut," ungkapnya, Selasa (22/10).

Dikatakan, padahal Pemkot Tangsel sudah membuat study kelayakan (Feasbility Study) namun mentah. Soalnya, tidak ada lahan yang luas untuk membangun tempat rehabilitasi PMKS tersebut.  

"Untuk pembangunan tempat rehabilitasi dibutuhkan lahan lebih dari satu hektar," katanya. 

Meski demikian, pihaknya tengah berkoordinasi  dengan Kementerian sosial lokasi pembangunan 

tempat rehabilitasi di luar Kota Tangsel.

"Makanya sedang dikembangkan untuk di wilayah lain. Apakah lokasi di Kabupaten Tangerang atau wilayah lain bertentangan dengan aturan atau tidak. Ini masih yang kita kaji," terangnya. 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel  Purnama Wijaya menuturkan Menurutnya, proses studi kelayakan sudah pada tahap lelang di Layanan Pengadaan Secara 

Elektronik (LPSE) Kota Tangsel. 

"Tengah proses lelang, nilainya itu sekitar Rp 200 juta untuk studi kelayakan pengadaan rumah singgah," katanya.

Nantinya, kata dia, bukan hanya anak jalanan saja yang akan ditampung bila rumah singgah sudah dibangun. Melainkan juga untuk pengemis dan pekerja seks komersial (PSK) juga. Sehingga, perlu adanya konsep rumah singgah yang berbentuk panti rehabilitasi sosial.

"Saat ini masih mencari lahan yang cocok. Tetapi, kemungkinan besar dibangun di luar Kota Tangsel. Karena sulit mencari lahan luas di Kota Tangsel," ucap mantan Camat Ciputat Timur itu.  

Kata dia, lokasi pembangunan di luar Kota Tangsel diantaranya wilayah Pandeglang, Serang atau Kabupaten Tangerang. "Itu diperbolehkan, rumah singgah Tangsel berada diwilayah lain. Seperti Pemerintah DKI miliki rumah singgah di Mauk Kabupaten Tangerang, kemungkinan sama seperti daerah itu," terangnya. (def)

 

 

Go to top