Satpol PP Kab Tangerang Tutup 2 Galian Tanah di Kampung Munjul

Satpol PP Kab Tangerang Tutup 2 Galian Tanah di Kampung Munjul

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung melakukan penutupan galian di Kampung Munjul ke Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang langsung bergerak mendatangi dua galian tanah tersebut, dan ditemukan 16 mobil Dum truk dan alat berat.

"Kami lakukan penertiban dan kami tutup galian tanah di Munjul ini," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, kepada Detak Banten.com, Rabu (3/8/2022).

Fahrul Rozi mengatakan, ditutupnya galian tanah di kampung Munjul Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa ini karena melanggar Perda No. 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda No. 9 Tahun 2020 tentang RUTR, oleh sebab itulah maka Satpol PP menutup galian tersebut.

"Tim Satpol PP melakukan tindakan memerintahkan kepada para operator alat berat untuk tidak melanjutkan aktifitas Galian Tanah, dan memanggil dua penanggung jawab ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang serta memasang Pol PP line pada alat berat," tandasnya.

Sementara Camat Tigaraksa mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Tangerang yang menutup galian tanah di Munjul Bantar Panjang, menurutnya beberapa tokoh masyarakat telah menyampaikan keluhannya kepad pemerintah Kecamatan, atas dasar itulah kami melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutupnya.

"Kami berharap agar pengelola galian tanah untuk tidak menjalankan operasinya setelah ditutup," tandasnya.( Han/Day).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries