Sengketa Lahan Ahli Waris dengan Alam Sutera, PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Majlis hakim PN Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat terkait sengketa lahan antara ahli waris almarhum keluarga Jengkur dengan Alam Sutera di Jalan Alam Utama, Serpong Utara. Majlis hakim PN Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat terkait sengketa lahan antara ahli waris almarhum keluarga Jengkur dengan Alam Sutera di Jalan Alam Utama, Serpong Utara.

detakbanten.com, TANGSEL-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan antara ahli waris keluarga almarhum Jengkur dengan pengembang Alam Sutera di lokasi obyek yang disengketakan, di kawasan Jalan Alam Utama, Alam Sutera, Serpong Utara, Jumat (15/7/2022).

Pemeriksaan setempat oleh majlis hakim PN Tangerang itu, dari pihak penggugat dihadiri ahli waris sebagai penunjuk yang didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Solihin. Sementara di pihak tergugat, didampingi perwakilan dari Alam Sutera bersama kuasa hukumnya, Ibnu Ali Tindri.

Proses dari lanjutan sidang perkara nomor 1405/Pdt.G/2021/PN.Tng itu, dilakukan dengan memeriksa tapal batas lahan yang di sengketakan kedua belah pihak. Mulai dari lahan yang ditutup seng warna biru.

Kemudian, pemeriksaan setempat berlanjut hingga memasuki cluster Leora Alam Sutera yang berlokasi disebelah lahan yang ditutupi seng warna biru. Sekira satu jam pemeriksaan setempat dilakukan di dalam cluster Leora Alam Sutera, majlis hakim PN Tangerang bersama ahli waris dan kuasa hukum masing-masing pihak keluar meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum penggugat Muhamad Solihin menyebutkan, dari sidang pemeriksaan tersebut lahan yang di klaim milik ahli waris sebagian sudah berbentuk perumahan dan sebagian lagi masih berupa tanah kosong yang di klaim oleh tergugat bukan tanah Alam Sutera, tapi milik Kawan Lama.

"Tentunya ini nanti akan dibuktikan di persidangan. Harus bisa dibuktikan apakah itu milik Kawan Lama. Kita kan ngak tau muasalnya dari mana. Dijual atau dibeli dari Alam Sutera kah? Atau langsung dari siapa. Karena dia cuma ngomong, ngak membuktikan dengan surat," kata Solihin dihubungi wartawan melalui selulernya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Alam Sutera, Ibnu Ali Tindri mengatakan bahwa penggugat tidak mengetahui obyek pasti atas tanah yang disengketakan.

"Milik PT kawan Lama Tbk. Silahkan konfirmasi saja langsung ke management Group PT kawan Lama," kata Ibnu melalui pesan WhatsApp.

Begitupun soal penggugat yang mengatakan tanahnya diambil Alam Sutera, hal tersebut juga tidak sesuai karena tanah yang dibeli Alam Sutera sudah berdasarkan ketentuan Undang-undang.

"Engak sesuai, tanah yang dibeli Alam Sutera sudah dilakukan dengan itikad baik berdasarkan ketentuan Undang-undang," pungkas Ibnu.

Sidang sengketa lahan antara ahli waris keluarga almarhum Jengkur dengan pihak Alam Sutera, selanjutnya akan kembali digelar dua minggu mendatang di PN Tangerang. (Dra)

 

 

Go to top