Sidak Pembangunan SMKN di Buaran Serpong, Julham Firdaus Singgung Soal PBG Gedung

Proyek pembangunan gedung SMKN di Kelurahan Buaran, Serpong. Proyek pembangunan gedung SMKN di Kelurahan Buaran, Serpong.

detakbanten.com, TANGSEL-Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus, sidak lokasi proyek pembangunan gedung SMKN di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Rabu (7/9/2022). Proyek senilai Rp 6,6 miliar lebih itu, dibangun menggunakan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022.

Menurut Julham, pembangunan gedung sekolah harus sesuai dengan kebutuhan lingkungan. Mulai dari fasilitas pelebaran jalan bagi keluar masuk warga, hingga persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus diselesaikan. Sebab PBG tersebut merupakan berkas dukungan terhadap pembangunan agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan warga.

"PBG nya juga harus diselesaikan, karena itu adalah berkas dukungan terhadap pembangunan agar tidak menimbulkan dampak banjir, dan tidak ada yang dirugikan dari pembangunan ini. Itu yang kita dorong," kata Julham dilokasi.

Julham juga mengaku sempat menanyakan PBG proyek pembangunan gedung sekolah ke perwakilan kontraktor yang menggarap gedung tersebut. Ia juga meminta kepada pihak kontraktor agar nantinya menyampaikan infotmasi PBG tersebut kepada masyarakat.

"Karena dalam PBG itu kan, ada banyak rekomendasi dari dinas terkait untuk di informasikan kepada masyarakat. Baik peil banjirnya, dampak lingkungannya, dampak sosialnya. Ini harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tahu tentang perencanaan gedung itu," terangnya.

Pelaksana proyek, Suhar menjelaskan, pembangunan gedung SMKN di Kelurahan Buaran, Serpong itu, kurang lebih dikerjakan satu bulan. Sedangkan untuk PBG proyek gedung, Suhar sebutkan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya.

"Kami bekerja itu berdasarkan surat perintah kerja. Terkait teknis PBG, IMB dan segala macam, itu diluar kapasitas kami. Karena selama kami bekerja di dinas, itu mereka yang urus," ungkap Suhar.

Begitu pun soal ijin lingkungan, Suhar mengatakan bahwa, mulai dari RT RW sampai kelurahan sudah di sampaikan dan telah di ijinkan. "Kita sudah sampaikan. Sudah ada tanda tangan, sudah ada segala macam. Itu sudah kita sampaikan, dan mereka mengijinkan," terangnya.

Disinggung soal ijin dari dinas, Suhar belum bisa menjawab karena persoalan tersebut ranahnya dinas. Suhar hanya menjelaskan luas bangunan gedung dan jumlah lantai sekolah.

"(Ijin) Itu ranahnya dinas, kami bekerja berdasarkan SPK (surat perintah kerja). Luas bangunan seribu dua ratus kurang lebih, karena tiga lantai," ujar dia.

Pantauan dilokasi, nampak plang informasi terpampang menghadap kejalan raya. Pada plang informasi tersebut, tercatat nama dinas, nama pekerjaan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana dan waktu pelaksanaan pengerjaan gedung.

Hingga berita ini di publish, wartawan detakbanten.com masih berupaya mengkonfirmasi terkait PBG proyek pembangunan gedung SMKN yang berlokasi di RT 02/05 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong tersebut. (Dra)

 

 

Go to top