Sidang Mediasi Sengketa Tanah Bengkok Pasar Sentiong Alot

Senior mediator PN Tangerang,  Yunihar Senior mediator PN Tangerang, Yunihar

Detakbanten.com, TANGERANG - Sidang mediasi antara kuas hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat berjalan alot, mediator non hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang mencatat 13 kali pertemuan sidang mediasi terhitung dari tanggal 29 maret 2022 sampai dengan 14 juni 2022.

Hal tersebut dibenarkan mediator senior Yunihar SHI,C.Me, pria yang juga menjabat sekretaris pengurus Mediator PN tangerang ini menjelaskan bahwa perkara Nomor : 207/Pdt.G/2022/PN.TNG. telah berhasil di damaikan oleh mediator Bapak Joni wijaya Sinaga,SH dengan 13 kali pertemuan sidang mediasi dengan rentan waktu terhitung mulai sidang mediasi tanggal 29 maret sampai dengan 14 juni 2022.

"Saat ini kesepakatan perdamaian tersebut telah diajukan kepada majlis hakim pemeriksa perkara untuk di perkuat dengan akta van dading,"terang Yunihar.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan negeri Tangerang mengumumkan telah melakukan mediasi antara kedua pihak yang melakukan gugatan terkait tanah bengkok di Pasar Sentiong yang berlokasi di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dalam postingan melalui Instagram resminya melalui akun pn.tangerang tersebut, Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang, berhasil mendamaikan sengeketa pertanahan, dengan perkara no 207/PDT.G/ 2022/PN.TNG. pada hari Selasa ( 14/6/2022) di ruang Mediasi PN Tangerang, proses mediasi dilakukan selama 12 kali dengan kurun waktu 2 bulan.

 

 

Go to top