Ini Update Perkembangan Gugatan Soal Tanah Bengkok Pasar Sentiong

Ini Update Perkembangan Gugatan Soal Tanah Bengkok Pasar Sentiong

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pengadilan negeri Tangerang mengumumkan telah melakukan mediasi antara kedua pihak yang melakukan gugatan terkait tanah bengkok di Pasar Sentiong yang berlokasi di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dalam postingan melalui Instagram resminya melalui akun pn.tangerang tersebut, Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang, berhasil mendamaikan sengeketa pertanahan, dengan perkara no 207/PDT.G/ 2022/PN.TNG. pada hari Selasa (14/6/2022) di ruang Mediasi PN Tangerang, proses mediasi dilakukan selama 12 kali dengan kurun waktu 2 bulan.

Sementara Kepala Desa Tobat Eman Suherman membenarkan jika saat ini sedang proses mediasi, pihak desa Tobat Diwakili kuasa hukum, awalnya mengajukan gugatan terhadap lahan 6 hektar lebih di pasar Sentiong sampai terminal.

"Kita masih menunggu hasil putusan resminya di PN Tangerang, saat ini sedang mediasi, secara draft kita sudah ajukan," terang Kades Tobat Eman.

Dia telah bertemu dengan Sekda Kabupaten Tangerang didampingi anggota DPRD kabupaten Tangerang dari fraksi Demokrat Yaya Ansori, draf pengajuan terkait bagi hasil dan rencananya tanah eks terminal Sentiong akan diserahkan dan dibangun Kantor Desa Tobat

"Kami minta dukungan agar proses ini bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan demi masyarakat kabupaten Tangerang," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries