Sidang Tuntutan Pelaku Penipuan Ratusan Konsumen Apartemen Digelar

Sidang Tuntutan Pelaku Penipuan Ratusan Konsumen Apartemen Digelar

Detakbanten.com TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang penuntutan terhadap perkara Penipuan ratusan konsumen apartemen Grand Eschol
Residence yang berlokasi di Jl. Kelapa Dua Raya Nomor 9 Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang digelar pada Selasa (28/09/2021) di ruang sidang nomor 3 PN Tangerang.

Sidang yang dipimpin Arif Budi Cahyono berjalan lancar, jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri, SH, MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa yakni Hendra Murdianto yang merupakan Direktur Utama PT. Mahakarya Agung Putera salah sebagai pelaksana pembangunan apartemen Grand Eschol
Residence

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut umum ( JPU) Esti Alda Putri, SH, MH menuntut terdakwa Pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP, kedua pasal 372 KUHP juntol pasal 64 ayat 1 KUHP ayat junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pencucian uang pasal 3 uu no 8 tahun 2010 tentang tindak pencucian uang, modus yang dilakukan pelaku kata Esti dengan menjual ke sejumlah korban yang merupakan calon pembeli apartemen dengan mengiming-imingi bahwa lokasi apartemen tersebut sangat strategis, kemudian korban tertarik atas tawaran marketing apartemen Grand Eschol
Residence dan kemudian memesan apartemen yang belum dibangun tersebut , dan pihak apartemen menjanjikan pembangunan apartemen akan selesai pada tahun 2016, namun sampai saat ini apartemen yang dimaksud belum selesai.

" Ada 328 konsumen yang menjadi korban penipuan PT Maha Karya Agung Putera, sementara korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 14 korban,"kata Esti saat membacakan tuntutan.

Esti menambahkan, sejumlah korban diantaranya salah satunya adalah Janes Sudarto membayar jumlah keseluruhan untuk pembelian 5 (lima) unit
Apartemen Grand Eschol Residence sebesar Rp 2.667.101.914, Kemudian dibuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli PPJB untuk pembelian 5 unit
Apartemen Grand Eschol Residence tersebut Bahwa pada saat penandatanganan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tersebut saat
itu gedung Apartemen Grand Eschol Residence sedang dalam proses pembangunan dan PT. MAhakarya Agung Putera sebagai pengembang mengatakan “bahwa apartemen tersebut akan selesai dan lepas kunci pada bulan Desember 2016” lalu pada
pertengahan tahun 2016 saksi atau korban Janes Sudarto pernah mendatangi PT. Mahakarya
Agung Putera dan menanyakan perihal pembangunan unit apartemen tersebut dan dijawab “masih tahap pembangunan, saat ini lagi mencari kontraktor yang baru karena
kontraktor yang baru karena kontraktor yang lama sudah di putus” kemudian pada bulan Desember 2016 saksi alias korban Janes Sudarto mendatangi kembali PT. Mahakarya Agung Putera untuk menanyakan unit apartemen dimana saksi mendapat jawaban “masih tahap pembangunan, saat ini lagi mencari kontraktor yang baru karena
kontraktor yang lama sudah di putus”

" Hingga saat ini saksi alias korban Janes Sudarto tidak pernah menerima 5 (lima) unit Apartemen Grand Eschol Residence yang telah dibayarkan secara lunas dan akibat perbuatan terdakwa saksi Janes Sudarto mengalami kerugian sebesar Rp 2.667.101.914,"terang Esti saat membacakan tuntutan

Selain korban Janes Sudarto kata jaksa penuntut umum ( JPU) Esti, beberapa korban lain diantaranya Isma Kartika Michael Tedyasihto Franky Saputra Gembira Bangun, Johan Sumpriyanto, Jonis Persanika , Nyoman Nila Dewi, Sujadi Tanzil, Indra Jaya Kusuma mengalami nasib yang sama, rata - rata korban sudah menyetorkan puluhan hingga ratusan juta uang kepada PT Mahakarya Agung Putera.

" Kejadian penipuan pelaku terhadap korban terjadi piada tahun 2013 sampai 2018, saat itu pelaku menjadi Direktur PT Maha Karya Utama, dan ratusan miliar uang konsumen digunakan untuk kepentingan pribadi,"tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries