SMKN 8 Tangerang Dinilai Tak Mampu Cover Kebutuhan Warga Jambe

SMKN 8 Tangerang Dinilai Tak Mampu Cover Kebutuhan Warga Jambe

Detakbanten.com, TANGERANG -- Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud kembali buka suara ihwal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 - 2023 di SMKN 8 Kabupaten Tangerang Banten yang dinilai ada kejanggalan.

Selain itu kata Suhud, keberadaan SMKN 8 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jambe itu, tak mampu untuk mengakomodir kebutuhan pendidikan untuk wilayah setempat.

"Tujuan di bangunnya sarana pendidikan di tiap wilayah itu kan untuk mencover kebutuhan pendidikan bagi warga yang setempat," ujar Ahmad Suhud seusai menerima surat balasan pengaduan dari Dindik Provinsi Banten, Jumat (5/8/2022).

Dikatakan pria asal Jambe ini, kalau hanya berdasarkan persaingan nilai pada saat tes dan itu terbuka bagi calon siswa yang berasal dari luar wilayah, bagaimana nasib anak anak di wilayah Kecamatan Jambe yang ingin melanjutkan sekolah di pendidikan negeri.

"Humas SMKN 8 menyebutkan bahwa standar nilai hasil tes untuk PPDB itu 117.88, lalu kenapa ada yang punya 112.1 dinyatakan lulus, ini kan aneh," ungkap Ahmad Suhud.

"Itu artinya yang tak mampu bersaing harus menelan pil pahit, kasihan calon siswa dari wilayah setempat yang tak mampu bersaing namun berkeinginan sekolah di negeri, sementara calon siswa dari SMPN 1 Jambe hampir 40 persen tidak diterima di SMKN 8," ujarnya.

Kendati demikian dia meminta dinas pendidikan provinsi Banten untuk menerapkan sistem zonasi seperti SMAN, sehingga calon siswa untuk wilayah setempat bisa diterima.

"Dirubah sistem Zonasi sehingga bisa cover semua kebutuhan pendidikan warga sekitar, kalau sistem nya masih seperti itu, lama lama warga bisa demo," terang Suhud.

Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam surat keterangannya mengatakan, bahwa standarisasi PPDB yang digunakan adalah sesuai dengan PPDB yang dibuat yaitu dengan menggunakan sistem seleksi berdasarkan nilai raport semester 1 sampai 5.

"Dan dijumlahkan dengan nilai tes potensi akademik, hasilnya berupa nilai yang kemudian di passing grade berdasarkan jurusan pertama," ungkap Arkani Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Terpisah, Ombudsman RI cabang Provinsi Banten saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait laporan pengaduan PPDB SMKN 8 oleh LSM BP2A2N, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan klarifikasi.

"Kita sedang mengatur waktu dulu ya Kang," ungkap Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Banten Zainal Muttaqin beberapa hari yang lalu. (Day/Han).

 

 

Go to top