Soal Tanah 47 Hektar di Desa Kota Galuh Warga Serdang Bedagai Ajukan PK

Warga Desa kota Galuh, Aeng Somba menunjukkan tanda pembayaran sewa tanah ke panti asuhan di Lubuk Pakam. Warga Desa kota Galuh, Aeng Somba menunjukkan tanda pembayaran sewa tanah ke panti asuhan di Lubuk Pakam.

detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI - Masyarakat Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan Peninjau Kembali (PK) atas Putusan kasasi MA No.2690K/Pdt/2023.

"Kami atas nama masyarakat Desa Kota Galuh sudah menyiapkan Penasehat Hukum untuk mengajukan PK ke MA atas Putusan Kasasi MA No. 2690K/Pst/2023," ujar Hendy alias Aeng Dombo, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, Putusan Kasasi MA terdebut menangkan Nurhayati selalu penggugat atas tanah 47 hektar berada di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Sementara itu tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1938.

"Tanah itu wakaf dari Tengku Darwisyah selalu Permaisuri Raja Sultan Sulaiman yang disewakan kepada masyarakat dengan cara membayar upeti saat itu padi sebagai pembayaran," ucapnya.

Kata Aeng Dombo, awalnya wakaf tanah kepada masyarakat disebabkanTengku Darwisyah tidak mempunyai keturunan sehingga tanah tersebut di wakafkan kepada masyarakat dengan cara membayar upeti kepada panti asuhan di Lubuk Pakam.

"Masyarakat yang tinggal di tanah wakaf Tengku Darwisyah sistem sewa, pembayaran sewa berupa padi diserahkan ke pihak panti asuhan yang ada di Kota Lubuk Pakam," pungkas dia.

Tambahnya, tanah seluas 47 hektar di Desa Kota Galuh adalah hutan dan kebun kelapa. Karena Permaisuri Raja Sultan Deli, Tengku Darwisyah tidak memiliki keturunan, maka tanah tersebut di wakafkan kepada masyarakat dengan membayar upeti sebagai sewa tanah.

"Sejak dulu masyarakat sudah bayar upeti kepada Najir Wan Dumeeri Ilyas sebagai Najir untuk kelola panti asuhan yang berada di Lubuk Pakam, bukan kepada Nurhayati," papar Aeng.

Menurut dia, tahun 2005 muncul beberapa oknum yang mengaku keturunan Sultan Deli mengklim tanah tersebut milik mereka. Namun usaha oknum tersebut tidak berhasil.

"Nurhayati baru muncul tahun 2020, Tiba-tiba dia mengaku pemilik tanah 47 hektar dengan bukti surat grant Sultan nomor 102," terangnya.

Aeng Dombo menjelaskan, Nurhayati sempat minta beberapa kali ketemu. Dalam pertemuan itu, dia minta saya membayar lahan 47 hektar tersebut. Saya menolak karena tanah yang diklim Nurhayati merupakan wakaf dari Tengku Darwisyah kepada masyarakat.

"Karena saya menolak, setelah itu dapat kabar Nurhayati membuat gugatan ke PN Sei Rampah," ucapnya

Terpisah, Sultan Serdang IX, Sri Sultan Tuangku Akhmad Thala'a Shariful Alamsyah mengatakan, Nurhayati bukan seorang Tengku dan tidak keturunan dari Kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.

"Setahu saya, Nurhayati bukan seorang Tengku dan keturunan Raja, baik dari Kesultanan Deli maupun Kesultanan Serdang, jadi dari mana dasar dia mengakui tanah 47 hektar di Desa Kota Galuh miliknya," ucapnya.

Menurutnya, surat grant Sultan dengan nomor 102 diduga palsu keberadaannya. Karena lokasi tanah grant Sultan 102 berada di Jalan Brigjen Katamso Medan dekat Istana Maimun bukan di Kota Galuh saat itu masih dibawah kekuasaan Raja Serdang.

"Mana mungkin seorang Raja mengeluarkan surat tanah ditanah miliknya sendiri, artinya surat tanah grant Sultan 102 milik Nurhayati dipertanyakan kebenarannya," ungkap Akhmad Thala"a, Selasa (29/5/2024) di Titik Temu Sergai. (ap).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries