Soal Tanah PU di Desa Kramat Bersertifikat, BPN Harus Diperiksa

Soal Tanah PU di Desa Kramat Bersertifikat, BPN Harus Diperiksa

detakbanten.com TANGERANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang harus diperiksa Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang karena diduga telah melakukan pencetakan ratusan sertifikat tanah PU dan Binamarga Kabupaten Tangerang yang lokasinya di bantaran sungai Jiban di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikatakan Ketua DPP LSM KOMPPI, Usrah.

Menurutnya BPN Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Kramat harus diperiksa karena diduga ikut bersekongkol dalam membuat sertifikat tanah di bantaran sungai Jiban, yang mengakibatkan Sat Pol PP Kabupaten Tangerang mundur dan tidak jadi melakukan penertiban.

"Kami dari lembaga sosial kontrol, mendukung Polres Metro Kota Tangerang untuk segera melakukan pemanggilan kepada BPN Kabupaten Tangerang," terang Usrah.

Dari informasi yang dihimpun kata Usrah, Kepala Desa Kramat dan Kohod telah panggil Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang pada Senin (27/5/2024) lalu, namun telah dilepas Kepolisian karena hanya dimintai keterangan.

"Kami berharap agar kasus ini segera diatensi, karena selain Pungli PTSL, warga yang mendirikan bangunan juga dibuatin pernyataan agar menyerahkan uang relokasi dan kami memiliki buktinya surat pernyataannya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Meski telah mengeluarkan surat pembongkaran, namun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang gagal mengeksekusi atau menertibkan bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran saluran pembuang Sungai Jiban Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, karena warga yang menempati lahan milik negara tersebut melakukan aksi protes dan mengklaim memiliki sertifikat tanah yang dibuat dalam program PTSL, aneh bin ajaib tanah negara bisa disertifikatkan oleh BPN melalui program PTSL, dan tentunya ada alas hak yang dibuat oleh oknum Kepala Desa Kramat, sehingga terbit sertifikat hak milik (SHM)

"Kami sangat kecewa sekali karena sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan ke 1, ke 2 dan ke 3, namun warga enggan membongkar Bangli, dan mereka malah mengklaim memiliki sertifikat tanah," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya, Selasa (29/5/2024).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries