Tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan Ditarget Rp330 Miliar

Tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan Ditarget Rp330 Miliar

Detakbanten.comTIGARAKSA - Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB-P2) pada tahun 2018 ditarget sebesar 330 Miliar, naik dari tahun 2017 sebelumnya yang hanya sebesar 305 miliar. Kenaikan tersebut karena badan pendapatan daerah (Bapenda) pada tahun 2017 lalu melampaui target sebesar 25 persen.

Capaian kinerja Bapenda jelas harus diapresiasi, karena maju dan tidaknya pemerintah daerah tergantung dinas pendapatan, Bapenda setiap tahunnya terus melakukan terobosan agar wajib pajak sadar akab kewajibannya, diantaranya dengan memberikan sanksi penonaktifan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) bagi wajib pajak yang telat bayar pajak.

"Pada tahun 2018 ini, Bapenda ditarget sebesar 330 miliar, target tersebut sudah termasuk pada APBD perubahan, sebelumnya di APBD 2018 murni targetnya hanya 314 miliar" terang Dwi Candra Budiman, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, selain memberikan sanksi kata Dwi Budiman, Bapenda terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan memberikan kemudahan akses pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi para Wajib Pajak (WP) dengan menyiagakan mobil keliling.

"Alhamdulillah Bapenda 3 April 2018 jemput bola kepada wajib pajak, dengan mengerahkan enam mobil keliling untuk melayani pembayaran PBB-P2. Kita targetkan enam titik per hari dengan waktu pelayanan dari Pukul 09.00-14.00 WIB," terang Dwi Candra Budiman.

Dwi Candra menambahakan, dengan adanya sosialisasi baik di media massa atau dengan mengerahkan mobil keliling, ke titik - titik tertentu, sampai saat pertengahan tahun 2018 ini, jumlah target pajak PBB- P2 yang sudah masuk mencapai 78 persen.

"Kami optimis sampai akhit tahun 2018 ini, target yang sudah ditetapkan akan terealisasi," tandasnya.

Dwi Candra Budiman juga menghimbau kepada wajib pajak, agar secepatnya membayar pajak tepat waktu, karena pembangunan yang sudah dirasakan oleh masyarakat, berasal dari pajak yang dibayar.

"Kami masih memberikan toleransi, meski sudah melewati tanggal jatuh tempo 03 Juli 2018, namun kami belum memberikan sanksi denda karena pada bukan juni benteok dengan hari raya idul fitri," tandasnya. (infokom)

 

 

Go to top