Tak Merasa Menjual Tanah, Ahli Waris Gugat Pengembang Alam Sutera

Sidang gugatan  ahli waris tanah almarhum Jengkur di Pengadilan Negeri Tangerang Sidang gugatan ahli waris tanah almarhum Jengkur di Pengadilan Negeri Tangerang

detakbanten.com, TANGSEL-Sidang gugatan tanah milik almarhum Jengkur, warga Kampung Dongkal, Pakulonan, Serpong Utara, dengan pengembang Alam Sutera, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2022). Sidang gugatan itu sendiri, baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi oleh hakim ketua yang dihadirkan penggugat.

Ahli waris almarhum Jengkur, Herdi menceritakan, tanah seluas 13 ribu meter yang berada di wilayah Pakualam tersebut, saat ini sebagian tanah tersebut sudah dijadikan perumahan klaster Leora. Sebelum menjadi klaster Leora, tanah tersebut dahulunya kosong lalu digarap oleh Minan atas suruhan orang tuanya yang bernama Ansar.

"Setelah 20 tahun, tiba-tiba digusur sama Alam Sutera. Kita orang kecil mau bilang apa, kita ngak bisa berbuat apa-apa," kata Herdi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sedangkan tanah milik orang tuanya itu, belum pernah dilakukan transaksi jual beli. Pihak keluarga pun kemudian mempertanyakan penggusuran tanah tersebut oleh pengembang. Soal tanah yang digusur itu, Herdi mengaku memiliki bukti-bukti surat kepemilikan tanah yakni girik.

"Girik ada, terdaftar di agraria, itu ada. Sampai sekarangkan masih asli. Belum pernah di perjualbelikan, seperak pun juga. Tuntutan kita ke Alam Sutera, minta di bayar aja," terangnya.

Kuasa hukum penggugat Muhammad Solihin HD mengatakan, tanah yang berlokasi di Jalan Alam Utama, Kelurahan Pakualam, Serpong Utara tersebut belum pernah di bebaskan oleh pihak Alam Sutera. Begitupun girik atas nama Jengkur itu pun sudah dilakukan pengecekan di Direktorat Jendral Pajak dan sudah terdaftar.

"Kemudian kami cek di kantor PBB juga terdaftar. Tetapi kami belum pernah mendapat ganti rugi dari Alam Sutera sampai sekarang. Lalu dalam persidangan ini ternyata Alam Sutera membuktikan punya Hak Guna Usaha (HGU)," ungkapnya.

Sedangkan muasalnya, Muhammad Solihin sebutkan bahwa dia tidak bisa menceritakan dalam jawaban itu beli dari mana. Sedangkan pihaknya belum pernah merasa menjual, tapi dia juga tidak bisa menjawab beli dari mana.

"Kalau pun dia ada yang mengatakan dari agen, agen siapa. Harus dibuktikan di persidangan bahwa ada transaksi jual beli, ada bukti jual beli. Kalau ada bukti jual beli misalkan di beli dari si A, atau keluarganya Ansar, atau keluarganya Jengkur, mungkin kami bisa menerima. Tapi kan ini tidak ada bukti itu," terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak ahli waris pernah melakukan komunikasi dengan Alam Sutera. Namun pihak Alam Sutera tidak menanggapi ahli waris dari almarhum Jengkur. Karena tidak di tanggapi, maka pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi untuk pembayaran yang belum pernah dibayarkan pihak Alam Sutera kepada ahli waris.

"Untuk sidang minggu depan, nanti kami coba menghadirkan satu saksi lagi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ibnu Ali Tindri mengungkapkan, tanah yang di gugat oleh ahli waris keluarga Jengkur tersebut sudah 20 tahun lebih di miliki oleh PT Alfa Goldland Alam Sutera.

"Udah lebih dari 20 tahun Alfa Goldland punya. Udah di perpanjang kok sertipikatnya. Awal-awalnya pembebasan maayarakat. Udah selesai habis itu dibuatkan sertipikat. Sertipikatnya udah lebih 20 tahun terus di perpanjang, ini mungkin udah tahun ke 30. Tinggal nanti hak saya ngajuin saksi, kalau saya ngak ngajuin, tinggal kesimpulan. Habis itu putusan," pungkas Ibnu.

 

 

Go to top