Dugaan Penyerobotan Tanah di Cikasungka, Ahli Waris Ngaku Ditipu

Dugaan Penyerobotan Tanah di Cikasungka, Ahli Waris Ngaku Ditipu

Detakbanten.com, TANGERANG -- Warga Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten berinisial MT bin RRM (83) mengaku ditipu oleh oknum Jaro MS untuk menandatangani sehelai surat yang ia tidak tahu surat tersebut dari mana dan untuk apa. Sementara MT bin RRM tidak bisa membaca dan menulis.

Diketahui, MT bin RRM merupakan ahli waris pemilik tanah atas nama RB bin RM yang akhir akhir ini mempertanyakan ihwal tanah warisannya seluas 3430 meter persegi sesuai girik / C nomor 34 Persil 85. D III

yang terletak di kampung Pasir Ceuri RT 06 RW 01 Desa Cikasungka Kecamatan Solear.

MT bin RRM mengaku tanah tersebut diduga diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta dijual kepada pihak pengembang perumahan.

"Saya diajak ke kantor yang saya juga nggak tahu itu kantor apa, kemudian disuruh tanda tangan oleh Jaro MS dan nggak dikasih tau itu surat apa," ungkap MT bin RRM Kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Namun yang lebih mirisnya lagi, kata MT bin RRM, diserahkan sejumlah uang untuk dipegang kemudian di dokumentasikan setelah itu diminta untuk dikembalikan.

"Saya disuruh pegang duit kemudian di foto, setelah itu duitnya di ambil lagi sama jaro," ucap MT bin RRM dengan bahasa Sunda.

Sementara itu MRY selaku kuasa dari ahli waris MT bin RRM mengatakan, secara administrasi apa yang dilakukan oleh oknum Jaro MS itu cacat hukum, pasalnya orang tersebut tidak bisa membaca dan menulis, maka seharusnya ada pendamping seperti anak anaknya yang mengerti persoalan tersebut.

"Itu cacat hukum, dimana orang tersebut tidak bisa baca dan tulis, semestinya harus ada saksi dari pihak keluarga yang bisa memahami dan menjelaskan kepada yang bersangkutan," ucap MRY, Kamis (8/9/2022).

Sementara TN bin ZK yang ikut menjual sebagian tanah milik ahli waris MT bin RRM juga dinilai cacat hukum sebab penjualan atas tanah tersebut tidak ada tanda tangan MT bin RRM sebagai ahli waris dari RB bin RRM.

"Dasar apa TN bin ZK menjual, meskipun itu tanah dapat beli dari MT bin ZK, alas hak tanah tersebut masih atas nama RB bin RM. Dan seharusnya itu ada tanda tangan dari ahli waris yaitu MT bin RRM," terang MRY.

Kendati demikian, lanjut MRY, pihak ahli waris tidak mempersoalkan, namun MT bin RRM mempertanyakan sebagian bidang tanah miliknya yang masih tersisa yaitu seluas 3.430 meter persegi.

"Yang kami pertanyakan tanah seluas 3340 meter persegi itu siapa yang jual dan mana duitnya, sementara fisik tanah tersebut kini sudah digarap oleh proyek pembangunan perumahan Harmoni," imbuhnya.

Terkait persoalan ini, kami sudah berusaha untuk memberikan waktu mediasi dengan kami, namun sampai saat ini belum ada ketemuan.

"Pernah janji mau ketemu, namun di tunda, saya pikir itu tidak kooperatif, yang jelas menurut saya itu sudah masuk ke ranah hukum pasal 385 yaitu penyerobotan dan penggelapan harta benda yang tidak bergerak, siapapun yang melakukan itu harus bertanggung jawab serta mengembalikan hak pak MT bin RRM," pungkas MRY. (Day/Han).

 

 

Go to top