Tempati Aset Negara, DPMPTSP Nyatakan PT Klebet Jaya Farm 2 Tak berizin
Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mengklaim jika PT Klebet Jaya Farm 1 dan 2 tidak berizin. Padahal kedua perusahaan tersebut sudah berdiri puluhan tahun diatas lahan milik negara seluas delapan hektar lebih.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno saat dikonfirmasi pada Kamis, (14/12/2017).
Menurut Nono, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, PT Klebet Jaya Farm 1 dan 2 belum pernah mengajukan permohonan perizinan kepada DPMPTSP.
"Tidak ada dokumen permohonan perizinan kepada DPMPTSP, untuk PT Kelebet Jaya Farm 1 dan 2," tandasnya.
Sementara, Ketua LSM Mapan Saepudin Juhri mengatakan, jika ada perusahaan yang yang tidak beizin berarti patut diduga perusahaan tersebut menghindari pembayaran retribusi dan pajak daerah.
"Kami berharap agar pemerintah segera menerbitkan perusahaan tersebut" ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kanit II Tipikor Polda Banten Kompol Djafar Hamzah membenarkan adanya laporan pengaduan warga Kemeri, menurutnya Polda Banten sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan aset negara berupa situ Sitengin di Kecamatan Kemeri.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak - pihak terkait yang dilaporkan warga, " terang Kompol Djafar Hamzah.
Diketahui, Situ Sitengin terletak di RT 19/05 Desa Kelebet Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, saat ini dikuasai oleh perusahaan peternakan, situ yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar ini kondisinya kini sudah menjadi dangkal, hanya saja saat ini seluas 2,6 hektar berubah fungsi menjadi peternakan ayam milik PT Klebet Jaya Farm 2. Berdasarkan informasi dari warga Desa Kelebet Sardi, pemilik peternakan tersebut membeli lahan Situ pada Desember 2009 kepada oknum kepala desa Kelebet berinisial (AH).
Baca Juga : Jangan Tiru Prilaku Pelajar di Kabupaten Tangerang